Pastikan Tak Ada Knalpot Brong, Satlantas Sidak Toko Knalpot dan Bengkel Motor
KOTA - Jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota terus intensif menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tak hanya kepada pengendara atau pemilik sepeda motor, sosialisasi juga dilakukan terhadap toko-toko onderdil motor dan penjual knalpot, serta bengkel motor.
Bahkan, untuk memastikan toko knalpot maupun bengkel motor tidak lagi menyediakan knalpot brong, anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota melakukan sidak ke sejumlah toko penjual knalpot dan bengkel di Kota Pekalongan, Jumat (14/1/2022).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK melalui Kasat Lantas AKP Tri Handayani SH, mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Rujukannya dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kota Pekalongan dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar," ucap Kasat Lantas AKP Tri Handayani.
Perwira Polri mantan Kaur Rek Ident Polres Banyumas ini menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.
"Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan," jelas Kasat Lantas.
Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
"Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga," imbuhnya.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Pekalongan Kota juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: