Akhir Tahun, Perda RTRW Disahkan

Akhir Tahun, Perda RTRW Disahkan

BATANG - Proses panjang nan melelahkan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) guna menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru sepertinya bakal terbayarkan penuh. Kini, tahapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2039 praktis tinggal menjalani proses akhir, sebelum ditargetkan pengesahannya pada akhir Desember mendatang.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang, Ari Yudianto SH, mengungkapkan, salah satu tahapan tersulit dalam penyelesaian Raperda RTRW yang baru adalah turunnya Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Namun, setelah proses panjang, per 26 September 2019 lalu, dengan Nomor PB.04.02/987. 200/IX/2019.

"Target kami, akhir tahun nanti sudah selesai, Perda RTRW sudah ditandatangani. Karena urgensi Perda ini juga sudah ditunggu banyak pihak. Alhamdulillah, DPRD juga bisa memahami hal ini, sehingga pembahasan dijadwalkan bisa selesai dalam sehari," ungkap Ari, Rabu (30/10).

Dijelaskan, pasca terbitnya Persub dari Kementrian ATR, maka praktis tahapan Perda RTRW tinggal pembahasan di DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, disusul evaluasi Gubernur, lalu di Kemendagri. Sesuai jadwal, pembahasan tingkat Pansus DPRD akan dilaksanakan pada 22 November mendatang dan akan diparipurnakan pada 25 November untuk mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD. Karena itu, Ari mentargetkan tanggal 25 Desember 2019 Perda RTRW bisa ditandatangani Bupati alias disahkan.

"Karena mengacu Permendagri 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Perda RTRW, penetapan Raperda RTRW dilakukan paling lambat 30 hari sejak persetujuan bersama," terangnya.

Sesuai ketentuan tersebut, jelas Ari, idealnya tahapan menuju penetapan Perda RTRW akan bisa berjalan sesuai jadwal. "Ya secara regulasi sudah jelas, tinggal apakah tim evalusi di Gubernur maupun Kemendagri bisa bekerja sesuai batas waktu tersebut atau tidak. Karena Persub yang diterbitkan pemerintah juga memiliki konsekuensi soal batasan waktu yang harus dipenuhi," jelasnya.

Seperti diketahui, pasca terbitnya Persub, Kementerian ATR memberikan deadline satu tahun bagi Pemkab Batang untuk bisa menetapkannya menjadi Perda. "Kalau sampai satu tahun tidak ditetapkan, ada konsekuensinya, proses persetujuan substansi harus diulang dari nol. Mudah-mudahan tidak sampai terjadi, karena energi dan waktu yang dihabiskan sudah terlalu banyak," ucap Ari.

Untuk diketahui, Raperda RTRW 2019-2039 yang telah disampaikan Bupati ke DPRD, 24 Oktober lalu, berstatus perda baru, bukan revisi. Sebab jumlah pasal yang dirombak dari perda sebelumnya lebih dari separuh. Kedua, acuan penyusunan raperdanya juga sudah berganti, sehingga hampir semua materi substansi yang berubah. "Perda yang lama hanya 84 pasal, tetapi yang baru ini sampai 156 pasal. Materinya lebih detail, karena menyesuaikan diri dengan regulasi provinsi maupun pusat," pungkas Ari. (sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: