Curi HP Keluarga Pasien di RS, Dua Pemuda Ditangkap
KOTA - Dua orang pemuda, KMR (40), warga Bendankergon dan AR (39), warga Medono, Pekalongan Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara karena mencuri handphone (HP) milik salah satu keluarga pasien di RSUD Kraton, belum lama ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Parimin, menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Sabrawi (46), warga Brebes, yang kehilangan HP di RSUD Kraton.
Kronologisnya, semula korban pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB tertidur di kursi panjang yang ada di ruang tunggu RSUD Kraton, setelah kelelahan menunggui anak dan istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Sebelumnya, korban mengecas HP atau ponselnya, merk Samsung tipe J5 di atas senderan kursi.
Ternyata, hal itu dilihat oleh kedua tersangka. Kedua tersangka masuk ke ruang tunggu. Setelah memastikan pemilik HP sudah lelap tertidur, tersangka mengambil HP tersebut. "Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berbagi tugas. Satu mengambil HP, satunya lagi mengawasi kondisi sekitar," ungkap Kapolres AKBP Egy, dalam keterangan persnya di aula Mapolres Pekalongan Kota, kemarin.
Kejadian ini baru diketahui korban beberapa saat kemudian. Begitu korban bangun, dia tidak mendapati HP miliknya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke petugas sekuriti RS. Petugas sekuriti lalu mengecek kamera CCTV yang terpasang di lingkungan rumah sakit. Selain itu, dia juga menghubungi anggota Polsek Pekalongan Utara.
Dari pengecekan rekaman CCTV, terlihat gerak-gerik kedua tersangka. Kebetulan, saat itu, salah satu tersangka, AR, masih berada di ruang tunggu. Petugas pun langsung mengamankan satu tersangka ini. Sedangkan satu tersangka lainnya, KMR, sudah meninggalkan lingkungan rumah sakit.
"Petugas kemudian bisa mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, dibantu wargs, petugas menangkap tersangka yang satunya lagi, KMR, di sebuah warnet di daerah Bendan Kergon," jelas Kapolres.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Samsung J5 milik korban. "Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Kapolres.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut tersangka aksinya itu tidak direncanakan sebelumnya. Dikatakan pula bahwa aksi pencurian itu baru pertama kali dilakukan. Tersangka mengaku berada di rumah sakit tersebut untuk numpang tidur. "Kebetulan waktu itu lihat HP yang sedang dicas oleh pemiliknya yang sedang tidur, lalu kami ambil," kata salah satu tersangka. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: