Daftar Besaran Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jawa Tengah Naik Segini

Daftar Besaran Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jawa Tengah Naik Segini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling tinggi naik sebanyak 10 persen.

Kenaikan itu sendiri paling lambat diumumkan pada hari Senin, 28 November 2022.

Setelah melalui pembahasan cukup alot di masing-masing daerah, akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan UMP.

Namun hingga tadi malam setidaknya sudah ada 11 provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Kesebelas Provinso itu di antaranya; Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jambi, Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan NTB.

Jambi menjadi Provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi diantara 11 provinsi tersebut, yakni mencapai 9,04 persen.

Sedangkan untuk kenaikan UMP paling rendah terjadi di Sulawesi Utara dengan 5,2 persen.

Berikut daftar kenaikan UMP di 11 Provinsi untuk sementara waktu:

  1. Banten
    UMP Banten 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 6,4% lebih besar dari tahun 2022.
    Sebelumnya UMP Banten adalah Rp 2.501.203 dan untuk tahun 2023 UMP Banten mencapai Rp 2.661.208. Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten.
  2. DKI Jakarta
    UMP Jakarta telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebanyak Rp 4.900.000 untuk tahun 2023.
    Artinya kenaikan UMP di Jakarta sebesar 5,6% lebih tinggi dari UMP 2022. Sebelumnya, UMP di Jakarta mencapai Rp 4.600.000.
  3. Jawa Barat
    UMP Jawa Barat telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil dan mengalami kenaikan sebanyak 7,88%.
    Sebelumnya, UMP Jawa Barat berkisar Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar dan tercantum juga dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
  4. Jawa Tengah
    Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 mengenai UMP Jateng tahun 2023 memutuskan bahwa UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar 8,01%.
    Sebelumnya, UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935 dan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
  5. Yogyakarta
    Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono mengumumkan kenaikan UMP Yogyakarta sebesar 7,6%.
    Sebelumnya UMP di DIY sebesar Rp 1.840.915 dan tahun 2023 naik menjadi Rp 1.981.782. Kenaikan ini tercantum dalam laman resmi Pemprov Jogja.
  6. Jawa Timur
    Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan bahwa Jawa Timur mengalami kenaikan UMP sebesar 7,8%.
    Pada tahun 2022 UMP Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567 dan tahun 2023 mendatang akan naik menjadi Rp 2.040.244
  7. Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Barat (NTP) menetapkan kenaikan UMP nya sebesar 7,44% dalam SK Gubernur NTB.
    Kenaikan UMP tersebut dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.300.000 pada 2023 mendatang.
  8. Sulawesi Utara
    UMP Tahun 2023 akan naik sebesar 5,2% dari tahun 2022. Hal ini diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
    Sebelumnya UMP di Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723 dan tahun depan akan naik menjadi Rp 3.485.000.
  9. Kalimantan Selatan
    UMP Kalimantan Selatan naik sebesar 8,38% hal ini dikarenakan dalam rangka mewujudkan upah yang realistis untuk para pekerja.
    UMP Kalsel pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.149.977 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.906.473.
  10. Jambi
    Dewan Pengupahan Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.940.000, Kenaikan ini lebih besar 9,04% dari UMP Jambi sebelumnya.
    Pada tahun 2022 UMP Jambi sebesar Rp 2.600.000 yaitu hanya 4,89%.
  11. Aceh
    Dalam Rapat Pleno, Gubernur Aceh menetapkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3.413.666 dari sebelumnya sebesar Rp 3.166.460.
    Aceh mengalami kenaikan UMP sebesar 7,8% dari tahun 2022.

Kendati begitu, kenaikan UMP 2023 ini patut disyukuri.

Pemerintah tetap menaikkan hak-hak para pekerja buruh Indonesia di tengah masa sulit ini.

Hal ini berdampak kepada sejumlah kebutuhan harian, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga bahan pangan pokok. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: