Aksinya Direncanakan, Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Terancam Hukuman Mati

Aksinya Direncanakan, Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Terancam Hukuman Mati

KAJEN - Pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Siwalan, Jumari (30) ternyata memang sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu dilakukan oleh pelaku karena ingin menguasai perhiasan korban yang nantinya akan dijual dan digunakan untuk kebutuhan ekonomi serta menservice motor pelaku. Jumat (18/10/2019).

Dalam pengakuaannya, pelaku sudah janjian dengan korban agar korban datang kerumahnya. Korban datang sendirian untuk menemui pelaku. Didalam rumah tersebut pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali. Setelah berhubungan badan muncul niatan pelaku untuk menguasai harta korban.

"Awalnya saya meminta baik-baik agar korban menyerahkan perhiasannya untuk saya untuk keperluan ekonomi saya dan menservice motor. Tetapi korban menolak dam akhirnya saya habisi nyawanya," terang Pelaku.

Setelah aksi membunuh, jasad korban ditaruh di kolong tempat tidur. Pelaku mencari karung dan memasukan jasad korban ke karung dan bersiap untuk membuangnya ke sebuah kebun kosong dekat bantaran sungai Sragi baru di daerah Siwalan. Tidak lupa pelaku juga mengambil perhiasan korban.

"Saya bawa jasad korban memakai sepeda motor dan saya buang di kebun kosong di daerah Siwalan," ujar Pelaku.

Setelah korban membuang jasad korban, pelaku menjual perhiasan korban. Cincin korban dijual oleh Pelaku seharga Rp 270 ribu. Untuk menservice motor pelaku habis Rp 70 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

"Saya jual cincinnya dan dapat uang Rp 270 ribu, sedangkan gelang dan kalung tidak bisa saya jual karena bukan emas, melainkan imitasi," ucap Pelaku.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko dalam jumpa pers menerangkan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku. Yaitu Jumari yang merupakan warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (17/10/2019). Jumari ditangkap oleh polisi di daerah Tegal Selatan.

"Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres pekalongan dibantu dengan Polda Jateng," kata AKBP Aris.

Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: