Tujuh Pelaku Curanmor dan Penjambretan Ditangkap

Tujuh Pelaku Curanmor dan Penjambretan Ditangkap

KOTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor dan satu kasus penjambretan di wilayah Pekalongan Kota yang terjadi selama kurun waktu Oktober hingga November 2022.

Dari empat kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti lima sepeda motor. Tiga sepeda motor merupakan milik korban, sedangkan dua lainnya merupakan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (18/11/2022), mengatakan kasus curanmor yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan itu terjadi di tiga lokasi.

"Tersangkanya ada lima orang. Barang bukti yang kita amankan ada tiga unit sepeda motor milik korban dan satu unit yang dioakai tersangka untuk melakukan kejahatan," katanya.

Kasus curanmor yang diungkap itu, pertama kejadian pada 5 Oktober 2022 pukul 2 dini hari, bertempat di teras rumah warga di Jl KH Ahmad Dahlan Gg 15 No 9 RT 01 Rw 04 Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Satu unit sepeda motor Honda Genio nopol G-2871-WH milik korban dicuri pelaku.

Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Purwanto alias Sengek alias Mirza (37) warga Yosorejo Pekalongan Selatan dan Budi Fajari (24) warga Kedungwuni. Keduanya ditangkap pada 2 November, setelah sempat buron selama hampir satu bulan. Selain menangkap tersangka, tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Satu dari dua tersangka ini, yakni Purwanto alias Sengek, diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara karena kasus curanmor.

Kasus curanmor berikutnya yang diungkap adalah pencurian satu unit Honda Scoopy warna putih merah tahun 2019 nopol G-3858-TH yang dicuri pada 3 November 2022 pukul 21.00 dari dalam rumah korban di Jl Untung Suropati Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Rifky Mirza Albary alias Tole (20), Ahmad Sukron Niam (18), keduanya warga Warungasem Batang. Keduanya ditangkap di daerah Reban, Kabupaten Batang. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus curanmor ketiga yang diungkap yakni pencurian satu unit Honda Vario tahun 2013 nopol G-3818-ET. Kendaraan tersebut dicuri dari teras depan rumah korban di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya pada 15 November polisi berhasil menangkap tersangka di daerah Watusalam, Buaran. Tersangka yakni M Misbakhul Anam alias Caplin (28), warga Simbang Kulon, Buaran, serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus berikutnya yang diungkap adalah kasus penjambretan yang terjadi di jalan Dukuh Kebahan, Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang terjadi pada 12 November pukul 16.30.

Penjambretan terjadi berawal ketika korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, pulang dari MAN 1 Pekalongan hendak ke rumah. Di lokasi, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung merampas sebuah ponsel milik korban yang saat itu sedang dipakai korban. Korban sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak.

Malam harinya, kasus ini terungkap setelah pelaku ketahuan menawarkan ponsel tersebut melalui media sosial. Pelaku saat itu dijebak oleh saudara korban yang berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku sempat diamankan dan dihajar warga, sebelum akhirnya diamankan polisi. Kedua pelaku yakni Luluk Muflikhun alis Gembos (22) dan Aziz Zakaria aliss Ari alias Chon (21). Keduanya warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: