Pedagang Usul Jam Malam Dilonggarkan
KOTA - Komisi A bersama pimpinan DPRD Kota Pekalongan melakukan tinjauan langsung penerapan jam malam di sejumlah titik, Senin (6/4/2020). Saat turun langsung menemui pedagang, rombongan yang dipimpin Ketua DPRD, Balgis Diab, mendapat banyak masukan dan usulan dari para pedagang di Kawasan Jetayu.
Sebagian dari mereka, mengusulkan agar ketentuan jam malam dilonggarkan baik dari segi waktu maupun aturan yang dikhususkan bagi pedagang. Sebab dengan penerapan jam malam, yang juga mengharuskan para pedagang tutup mulai pukul 21.00, membuat omset dan pendapatan pedagang menurun.
Meski demikian, para pedagang juga mengaku bahwa penertiban secara ketat hanya berlangsung pada malam pertama dan kedua. Seterusnya, mereka hanya diingatkan dan diimbau oleh petugas untuk mematuhi ketentuan sesuai dengan surat edaran wali kota. "Hari pertama dan kedua itu Pak Polisi datang meminta dagangan ditutup. Tapi sekarang hanya mengingatkan saja," tutur Lusi, pedagang ayam gireng di Kawasan jetayu.
Dia mengaku biasa membuka dagangannya mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00. Tapi sekarang, dia hanya buka sampai pukul 21.00. Terpotongnya jam operasional, dikatakan Lusi juga berpengaruh terhadap omset maupun pendapatannya. Dia mengaku dalam kondisi normal bisa menghabiskan hingga lima ekor ayam. Dengan kondisi saat ini, jumlahnya berkurang hingga separuh yakni paling banyak hanya 2,5 ekor ayam dalam sehari. "Penurunyannya separuh dari hari biasa," tambahnya.
Hal yang sama disampaikan Rohim, pedagang nasi goreng di lokasi yang sama. Dia mengaku tidak menutup dagangannya saat masuk pukul 21.00 dan hanya menggulung tikar agar tidak ada yang berkumpul dan makan di tempat. Tapi dia juga merasakan efek pemberlakuan jam malam karena omset menurut 50%.
"Saya tetap buka meski sudah jam 9 malam. Tapi tikar saya gulung agar tidak ada yang berkumpul di sini. Alhamdulillah masih ada yang beli walaupun memang lebih sepi. Omset saya sampai turun separuhnya," katanya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab mengatakan bahwa DPRD akan mencoba menggali masukan melalui kegiatan pemantauan langsung ke lapangan untuk menemui masyarakat dan pedagang. Dari hasil pantauan tersebut, dikatakan Balgis secara umum masyarakat setuju dengan penerapan jam malam namun bagi para pedagang waktunya diminta untuk dilonggarkan.
"Prinsipnya setuju saja tapi untuk para pedagang bisa dilonggarkan. Misalnya tidak dimulai dari pukul 21.00 tapi pukul 22.00 atau pukul 23.00. Para pedagang juga menyatakan siap mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan serta mengurangi kerumunan dengan hanya melayani pesanan dibungkus," jelas Balgis.
Dia menyatakan DPRD akan terus melakukan evaluasi dengan menjaring masukna-masukan dari masyarakat. Hasil masukan kemudian akan dibawa dalam rapat bersama Forkompimda.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Fauzi Umar Lahji menambahkan, penerapan jam malam memang perlu dievaluasi kembali terkait efektivitas dan dampak yang dimunculkan. Pihaknya tidak ingin adanya jam malam justru berdampak pada perekonomian masyarakat. "Kalau memang masih harus diterapkan, ini harus dilihat kembali mulai jam berapa diterapkan dan sejauh mana penerapannya bagi pedagang atau masyarakat umum," katanya.
Sebab dalam tinjauan tersebut pihaknya mendapat banyak masukan yang sebagian menyatakan setuju namun ketentuan di dalamnya harus disesuaikan agar tidak memberikan dampak negatif kepada pelaku usaha. "Bisa tetap dijalankan, tidak dihilangkan. Tapi ini harus dievaluasi terus menerus agar berdampak baik bagi semua pihak," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: