Dana BOS Jangan Lagi Dipakai untuk Gaji Guru Honorer
Pemerintah tidak akan lagi membolehkan pemda menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Itu sebabnya, menurut Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, pemerintah tengah mengatur mekanisme penggunaan dana BOS agar tidak bisa diutak-atik pemda lagi.
"Penggunaan dana BOS akan kami tertibkan. Selama ini dana BOS sudah salah sasaran. Mestinya buat operasional sekolah seperti pengadaan buku dan lainnya. Ternyata malah digunakan untuk bayar gaji guru honorer," ungkap Agus, Senin (23/9).
Longgarnya pengawasan dana BOS, lanjutnya, menjadi celah pemda terus merekrut guru honorer baru. Mereka beralasan guru PNS banyak yang pensiun. Satu sisi pemerintah melakukan moratorium. Sementara proses belajar mengajar harus tetap berjalan.
"Karena tidak ada guru PNS baru itu makanya masing-masing kepsek mengangkat honorer baru. Gajinya diambil dari dana BOS makanya pemanfaatannya (dana BOS) bagi siswa tidak maksimal," sesalnya.
Ironisnya, lanjut Agus, besaran gaji guru honorer ini cukup bervariasi. Daerah yang punya kelebihan, berani menggaji dengan standar UMR. Sedangkan yang minim, hanya berdasarkan besaran dana BOS Rp 150 ribu per bulan.
Dia berharap dengan penataan kembali dana BOS, gaji guru honorer lebih manusiawi. Sementara ini solusi yang ditawarkan adalah gaji guru honorer dimasukkan ke pos DAU (dana alokasi umum). (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: