Produsen Mi Berformalin Belum Ditahan

Produsen Mi Berformalin Belum Ditahan

*Dinilai Kooperatif

MI BERFORMALIN - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menggelar konferensi pers pengungkapan produksi dan peredaran mi basah berformalin di kantor Satreskrim Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (13/12).

KOTA - Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengungkap peredaran dan produksi mi basah berformalin di Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan pada Kamis (12/12). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 350 kilogram atau 3,5 kuintal mi basah berformalin dari tersangka, berikut beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka, SS (49), mengakui dirinya memakai bahan pengawet berbahaya itu pada mi basah produksinya. Dia pun menuturkan telah memulai usaha pembuatan mi basah di pabrik rumahan miliknya sejak 2012 silam. Namun, ungkap SS, produksi sempat berhenti lama, sekitar tiga tahun. "Baru produksi setelah sempat berhenti lama, baru mulai Oktober (2019) akhir, sebelumnya sempat berhenti tiga tahunan," ungkap SS kepada wartawan, Senin (16/12).

Dia menambahkan, mi basah hasil produksinya biasanya diedarkan ke pasar-pasar di Kota Pekalongan dan sekitarnya. "Tapi sekarang ya berhenti total, tidak produksi lagi," ujarnya.

SS juga menuturkan, usaha pembuatan mi basahnya itu dulu sempat memiliki izin dari Dinkes. Namun sekarang izin tersebut sudah habis. "Dulu ada izin, tapi sekarang belum diperbarui lagi karena sempat lama berhenti," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SS tidak sampai ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menuturkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pengamanan lokasi pabrik rumahan yang digunakan sebagai tempat memproduksi mi berformalin. Sedangkan tersangka dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Tersangka telah menjalani pemeriksaan. Pertimbangan kami kalau pihak tersangka bisa berkoordinasi dengan baik, kita memberikan pertimbangan untuk tidak menahan tersangka tersebut," jelas Kapolres, Senin (16/12).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran mi basah yang mengandung formalin di Kota Pekalongan, Kamis (12/12).

Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti mi basah berformalin sebanyak 70 kantong plastik, yang per kantongnya berisi mi berformalin seberat 5 kilogram, dengan berat total mencapai 3,5 kuintal.

Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial SS (49), warga Kuripan Kidul, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. SS ditetapkan sebagai tersangka pemproduksi mi mengandung bahan berbahaya tersebut.

Kapolres AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berkat penyelidikan anggotanya. Awalnya, anggotanya yang tergabung dalam Satgas Pangan melaksanakan pemantauan barang beredar dan stabilitas harga di pasar di Kota Pekalongan. Kemudian, di lapangan menemukan adanya dugaan peredaran mi mengandung bahan pangan berbahaya.

Selanjutnya, tim dari Satreskrim dibantu dengan BPOM memeriksa sampel mi tersebut, dan ternyata positif mengandung bahan tambahan pangan berbahaya jenis formalin. "Setelah dilakukan pengecekan dan pengujian oleh BPOM, ternyata mi tersebut mengandung bahan berbahaya yakni formalin. Dalam Permenkes No 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan telah disebutkan ada 19 bahan tambahan pangan yang dilarang, salah satunya adalah formalin," jelas Kapolres.

Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produk mi basah mengandung formalin itu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 70 kantong plastik mi basah berformalin yang masing-masing berisi 5 Kg, 1 kantong air sisa rebusan mi, 1 bungkus ketumbar, 1 kantong pewarna, 2 alat pencetak mi, 1 alat timbangan, 1 ember berisi formalin, 1 sak tepung terigu (25 Kg), 2 tampah, 1 kantong ampas sisa rebusan mi, 1 kantong pengawet, 1 plastik apu (kapur sirih), 1 karung garam krosok, 1/4 sak soda api, 1 wajan, dan 1 jeriken minyak kacang.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 136 huruf b UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: