Meski Meninggal, Satu Caleg Tetap Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih
*Anggota DPRD Kabupaten Batang Periode 2019 - 2024
Setelah sempat tertunda, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menetapkan perolehan suara dan juga kursi masing-masing partai politik hasil pemilu 2019.
Pada acara Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diadakan di hotel Dewi Ratih, Senin (22/7/2019) malam, juga terungkap bahwa untuk Calon Legislatif (Caleg) atas nama Sri Umami dari Dapil Batang V yang telah meninggal dunia pada Jumat (19/7/2019) juga ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Partai Golkar nama calon terpilih Sri Umami SH, suara sah 7.306, peringkat suara sah 1," ujar Anggota KPU Batang, Aris Kurniawan saat membacakan calon terpilih dan perolehan suara Caleg dari Dapil Batang V.
Ketua KPU Batang, Nur Tofan mengatakan, bahwa setelah penetapan hasil suara dan juga perolehan suara terpilih, maka partai politik harus mengirimkan surat pergantian calon terpilih apabila ada salah satu caleg yang meninggal dunia. Selanjutnya oleh KPU akan dilakukan proses pergantian calon terpilih sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jika ada informasi terkait adanya calon terpilih yang meninggal dunia, maka pihak KPU Batang melakukan klarifikasi ke partai politik. Dan hingga penetapan malam ini belum ada surat masuk, terkait adanya pergantian calon terpilih," jelas Nur Tofan, usai sidang pleno terbuka.
Nur Tofan menjelaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari partai Golkar terkait pergantian calon terpilih yang meninggal.
"Paling lambat 14 hari setelah menerima surat pergantian calon terpilih dari partai politik, maka KPU Batang akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pengganti calon terpilih hasil penggantian hasil pemilu 2019," tandas Nur Tofan.
Sedangkan untuk perolehan kursi sendiri Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 10 kursi, PDI Perjuangan (8), Partai Golkar (8), PPP (5), Gerindra (5), Partai Hanura (2), Partai Demokrat (2), PAN (2), Partai Nasdem (2), PKS (1). Sedangkan untuk jumlah anggota DPRD Kabupaten Batang sendiri ada 45 kursi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: