Promosi di Badan Jalan akan Ditindak Tegas

Promosi di Badan Jalan akan Ditindak Tegas

KOTA - Pemkot Pekalongan melalui Satpol P3KP akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan badan jalan untuk mempromosikan barang dagangan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana, dalam kegiatan rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di aula Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Rabu (31/7/2022).

"Untuk yang promosi di pinggir-pinggir jalan khususnya counter-counter hp, kami peringatkan bahwa jalan bukan tempat Anda untuk promosi, bukan tempat anda untuk pameran tapi itu adalah fasilitas umum yang digunakan untuk pejalan kaki maupun kendaraan. Jadi kami peringatkan apabila memakai itu nanti akan berhadapan dengan kami dengan penertiban yg akan kami lakukan setiap hari," tegasnya.

Terkait pelanggaran tersebut, Sriyana menambahkan, Satpol P3KP akan meminta pelanggar untuk membongkar tenda-tenda yang digunakan untuk promosi, dan jika tidak, maka pihaknya akan mendatangkan tim yang akan membongkar dan mengangkut barang-barang tersebut ke kantor Satpol P3KP.

Adapun lokasi yang sering terjadi pelanggaran demikian, imbuh Sriyana, adalah Jalan Hayam Wuruk. Sriyana berpesan agar para pengusaha tidak menggunakan fasillitas umum (jalan) untuk kegiatan promosi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Rapat Forum LLAJ ini dihadiri seluruh stakeholder terkait. Diantaranya Satpol P3KP, Dinkominfo, DPUPR, Bagian Hukum Setda, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, Juru Parkir, Pemilik Toko, dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut dibahas berbagai persoalan lalu lintas. Diantaranya, penggunaan badan jalan untuk promosi usaha dan permasalahan parkir.

Terkait dengan parkir, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Moh Karmani menuturkan bahwa pelanggaran parkir yang paling sering terjadi di Kota Pekalongan adalah pelanggaran rambu larangan parkir. Meskipun di sejumlah ruas jalan telah dipasang rambu-rambu larangan, menurutnya pelanggaran masih sering terjadi.

"Di satu sisi memang dunia usaha perlu difasilitasi parkir tapi di sisi lain lalu lintas harus dijaga kelancarannya. Untuk itu perlu ada sinergi beberapa pihak agar ini bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya," katanya.

Karmani menambahkan bahwa pelanggaran parkir paling sering terjadi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan Jalan Hasanudin. "Kami sudah banyak memasang rambu larangan karena di situ merupakan sentra ekonomi. Kami juga sudah sediakan lokasi parkir, namun terkadang tidak mencukupi sehingga oleh juru parkir atau pengguna main cepat saja langsung parkir di tempat yang dilarang," bebernya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: