PSBB, Warga Dilarang Gelar Hajatan
Keresidenan Surakarta siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Klaten serta Boyolali.
"Termasuk yang dilarang adalah Musrenbang, orang punya kerja (hajatan) ini harus ditunda dulu. Untuk Mall jam operasi maksimal minimal jam 19.00 WIB," ungkap Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (8/1).
Dia melanjutkan, sedangkan untuk pasar traditional akan tetap buka seperti biasa. Namun pusat perbelanjaan modern, ritel-ritel jam 19.00 WIB harus tutup.
"Sementara di perkantoran, resto, angkringan dibatasi hanya 25 persen-nya saja," imbuhnya.
Termasuk fasilitas umum seperti Manahan untuk olahraga tetap diatur agar tidak ada kerumunan. Selain itu, dilarang berkumpul lebih dari lima orang.
Rudi panggilan akrab Walikota Solo sampaikan jika ada ASN saat work from home kedapatan keluyuran akan mendapatkan sanksi tegas. Adapun, layanan untuk masyarakat tetap dibuka termasuk dinas kesehatan tidak ada yang WFH.
"Karena WFH itu bukan liburan, tapi bekerja di rumah. Seandainya setiap saat dibutuhan oleh pimpinan tidak ada alasan baru ganti baju," tegasnya.
Rudi juga menyebut dampak pemberlakuan PSBB di Jawa Bali, khususnya Solo Raya, sudah diperhitungkan dengan seksama dampak dan risiko.
"Sektor ekonomi pasti terdampak, namun lebih baik kita merugi namun bangsa bisa diselamatkan dari penyebaran Covid-19. Tinggal nanti tanggal 11-25 itu bagaimana. Wong ini tak ubahnya seperti jam malam to," pungkasnya. (hen/rmoljateng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: