PTSL Targetkan Sertifikasi 3.130 Bidang Tanah
KOTA - Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menargetkan sebanyak 3.130 bidang tanah di Kota Pekalongan tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Target sertifikat 3.130 bidang tanah itu tersebar di tiga wilayah, yakni Kecamatan Pekalongan Barat, Pekalongan Timur, dan Pekalongan Selatan.
Demikian terungkap dalam acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas dan Sosialisasi PTSL Tahun 2021 yang digelar Kantor Pertanahan Kota Pekalongan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (19/1/2021).
"Target Peta Bidang Tanah (PBT) sebesar 2.200 berupa pengukuran dan 3.130 target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sisanya yakni 930 adalah K.31 (tanah yang masih bermasalah), memang sudah diukur namun belum ada berkasnya. Kami minta agar segera dilengkapi dengan berkas," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Retna Kustiyah.
Untuk mencapai target tersebut, beberapa langkah dilakukan. Antara lain, menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan kelurahan untuk menghimpun data warganya yang akan didaftarkan program PTSL.
"Untuk mencapai percepatan tersebut, karena perangkat kelurahan yang lebih paham kondisi dan letak warganya, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk membuat data nominatif terlebih dahulu. Sampai tahun 2024, kami menargetkan bidang tanah di Kota Pekalongan insyaallah sudah didaftarkan semua," imbuh Retna.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menyampaikan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri agraria dan tata ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditindaklanjuti melalui Perwal nomor 20A tahun 2020 terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL, ditetapkan senilai Rp150 ribu per bidang tanah.
"Dalam peraturan tersebut sudah diatur biaya tersebut untuk apa, seperti untuk patok, materai, maupun dokumen pendukung lainnya," ungkap Ruminingsih.
Dengan target PTSL tahun 2021 di Kota Pekalongan sebanyak 3.130, menurutnya harus ada sinergitas semua pihak agar masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga nantinya legalitas tanahnya sudah tersertifikasi. Ini tugas bersama untuk meyukseskan, utamanya BPN harus didukung dari pemkot sampai ke jajaran kelurahan, TNI/Polri, dan juga Kejaksaan," imbuh Sri Ruminingsih. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: