iklan banner Honda atas

Pupuk Subsidi Tak Terserap 100%

Pupuk Subsidi Tak Terserap 100%

KENDAL - Serapan pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Kendal ternyata tak pernah mencapai angka 100 persen. Ironisnya, masalah tersebut terus berulang dari tahun ke tahun, di mana rata-rata realisasinya hanya 80 an persen. Hal ini tentu amat disayangkan, mengingat setiap tahun dengan demikian ada 20 persen dari alokasi pupuk bersubsidi yang nganggur.

Tidak terserapnya pupuk bersubsidi dalam jumlah yang cukup besar itu juga merugikan petani. Pasalnya, petani yang tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi akhirnya harus menggunakan pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal untuk jenis pupuk yang sama.

Ada empat jenis pupuk bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah, yakni pupuk urea, phonska/ ZA, dan SP-36. Data dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2022 ini untuk pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 24.991 ton, pupuk ZA sebanyak 3.866 ton, pupuk phonska 13.848 ton, dan pupuk SP-36 sebanyak 2.287 ton.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi mengatakan, banyak faktor penyebab tidak terserapnya pupuk bersubsidi seratus persen. Salah satunya karena kartu tani hilang dan rusak. "Sehingga tidak bisa mengambil jatah pupuk bersubsidi," katanya, Kamis (10/3/2022).

Penyebab lainnya karena petani pemilik kartu tani masih menanggung kredit di bank. Sehingga ketika mengisi saldo untuk membeli pupuk bersubsidi, uangnya otomatis langsung tersedot di bank untuk membayar tunggakan kreditnya. "Otomatis saldo di kartu tani langsung kosong, sehingga tidak bisa mengambil jatah pupuk bersubsidi," terang Tardi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kendal, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, pemerintah memberikan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan tiap tahunnya. Namun pemerintah tidak memberikan seratus persen dari RDKK yang diajukan. "Jatah kuota yang diberikan biasanya sekitar 80 persen dari RDKK yang diajukan," katanya.

Pandu menyatakan, adanya jatah pupuk bersubsidi yang tidak terserap, maka pada tahun berikutnya kuota pupuk bersubsidi menjadi berkurang. Hal ini karena pemerintah menganggap pupuk bersubsidi yang diberikan melebihi kebutuhan petani. "Sehingga alokasi pupuk bersubsidi pada tahun berikutnya akan dikurangi," ucapnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: