Pura-pura Gila, Maling Motor Ini Sudah Beraksi di 70 TKP

Pura-pura Gila, Maling Motor Ini Sudah Beraksi di 70 TKP

Polsek Semarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian di sejumlah wilayah kota Semarang dari tahun 2018 yang diperkirakan mencapai 70 TKP.

Maling motor ini gunakan modus pura-pura gila, sehingga selalu lolos dari jerat hukum. (RmolJateng)

,

Pelaku ini berhasil lolos dari jerat hukum lantaran selalu menggunakan kartu kuning yang menandakan pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Eko Listyanto yang didampingi kanit Reskrim AKP Sutarno mengungkapkan, pelaku yang bernama Hantoro (48) warga Kp Plantaran, Kaliwungu, Kabupaten Kendal ini akhirnya dapat ditangkap dan diproses hukum setelah pihaknya mendapat surat keterangan observasi kejiwaan dari RSJ Amino Gondo Utomo pada awal Januari lalu.

"Dalam surat keterangan tersebut didalamnya menyebut bahwa saudara Hantoro bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya alias yang bersangkutan tidak gila," ungkap Dony, Selasa (19/3/2019).

Lanjut Dony, hasil observasi yang meyebutkan Hantoro tidak gila menjadikan landasan untuk melanjutkan proses hukum hingga berkas lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku ini sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan di rutan Mendal, kita bon pinjam untuk P 21," imbuhnya.

Di wilayah Semarang sendiri setidaknya ada 15 TKP, namun yang dilaporkan secara resmi hanya 3 tempat, diantaranya di Lokalisasi Sunan Kuning dan di Jalan Subali raya pada (9/6/2018) yaitu pencurian sepeda motor dan dompet yang berisi uang tunai. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: