Pura-pura Nyasar, Pemuda Asal Purbalingga Nekad Gasak Kotak Amal

Pura-pura Nyasar, Pemuda Asal Purbalingga Nekad  Gasak Kotak Amal

  • Di Masjid Desa Rembun
DAMANKAN - Pemuda asal Kabupaten Purbalingga, Arif Pambudi (28) nekad menggesak sebuah kotak amal di Masjid Desa Rembun Kecamatan Siwalan, Kamis (9/1). TRIYONO

SIWALAN - Seorang pemuda asal Kabupaten Purbalingga, Arif Pambudi (28) nekad menggesak sebuah kotak amal di Masjid Desa Rembun Kecamatan Siwalan, Kamis (9/1). Tersangka kepergok mencuri kotak amal dengan berdalih nyasar saat hendak pulang ke kampung halaman namun bus yang dinaiki bablas ke perbatasan Pemalang - Pekalongan.

Data dihimpun tersangka kepergok mencuri uang kotak amal di Masjid An Nur oleh seorang supir yeng kebetulan tengah berhenti di lokasi. Tersangka mengambil uang kotak amal dengan cara menggunakan lidi. Adanya kejadian itu sang supir tak dikenal langsung memberitahukan pada warga sekitar Rifan (35) alamat Desa Rembun, Siwalan.

"Saat di lokasi saya diberitahu bahwa ada pemuda yang tengah mengambil uang di kotak amal menggunakan lidi. Saya cek ternyata benar dan saat terlihat ipelaku malah berusaha melarikan diri, " ungkap Rifan.

Pelaku kemudian berlari masuk kedalam kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi, sedangkan Rifan berusaha mengetok pintu agar dibuka pintunnya. Saat membukakan pintu kamar mandi tersebut lalu Rifan mengetahui bahwa pelaku masih memegang lidik dan pipa rokok digenggaman tangan kanan, selain itu tangan kirinya masuk kedalam saku celana belakang bagian kiri.

Karena curiga, dan dicek ternyata saku celana belakang bagian kiri dari pelaku terdapat lembaran uang kertas yang berasal dari kotak amal masjid. Saat ditanya ternyata pelaku mengakui uang tersebut sebelumnya berasal dari kotak amal yang ditaruh dan ditempelkan didinding tembok luar kamar mandi masjid, tepatnya disebelah utara yang dililit dengan kawat sebagai penguncinya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya saat ini pelaku diamankan di Polsek Sragi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Atas kejadian tersebut dari pihak pengurus masjid yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 82.000.

"Tersangka diamankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. Barang bukti diamankan berupa kotak amal terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang dengan ukuran 26 cm x 13 cm. Uang tunai senilai Rp. 82.000 dua potong lidi dari daun kelapa dan sebuah pipa rokok, " katanya.

Sementara dari pengakuan tersangka bahwa semua dirinya perjalanan dari Jakarta naik bus untuk pulang kampung. Namun harusny ia turun di Brebes atau Tegal malah ketiduran dan bablas di Pantura Perbatasan Pemalang Pekalongan.

"Uang saya habis dan rencana uang ini akan saya gunakan untuk pulang ke Purbalingga,"ungkapnya.(Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: