PWI Datangi PN Pekalongan

PWI Datangi PN Pekalongan

*) Klarifikasi Insiden Peliputan Persidangan

AUDIENSI - Ketua Lembaga Advokasi Wartawan PWI Jateng, Zainal Abidin Petir didampingi Ketua PWI Kota Pekalongan Trias Purwadi dan sejumlah anggota PWI setempat berjabat tangan dengan Ketua PN Pekalongan, Sutaji, usai kegiatan audiensi di PN Pekalongan, Kamis (12/9).

KOTA - Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan dengan didampingi Ketua Lembaga Advokasi PWI Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pekalongan, Kamis (12/9). Audiensi diterima langsung Ketua PN Pekalongan, Sutaji, di ruang kerjanya.

Kedatangan belasan wartawan dari media cetak, televisi, radio, dan online tersebut untuk beraudiensi dengan Ketua PN setempat, terkait adanya insiden antara salah satu wartawan dengan oknum calon hakim (cakim) pada Rabu, 28 Agustus lalu.

Saat itu, salah satu Wartawan Suara Merdeka Pekalongan, Kuswandi, sedang melaksanakan peliputan proses persidangan kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, Kuswandi merasa tugasnya sebagai wartawan dihalang-halangi oleh salah satu oknum calon hakim.

Itu dikarenakan, ketika sedang mengambil jalannya sidang, ungkap Kuswandi, ada salah satu oknum calon hakim yang melarangnya, dengan alasan mengambil gambar harus izin dulu, meskipun saat itu Kuswandi sudah mengatakan kalau dirinya dari media.

*) Bisa Dipidana

Adanya insiden tersebut, Ketua Lembaga Advokasi Wartawan PWI Jateng, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa semestinya yang seperti itu tidak perlu terjadi. Dia menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi undang-undang. "Siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan," tegasnya.

Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, yakni pada Pasal 18 ayat (1), dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Ketika wartawan sedang mencari berita, itu memang dijamin Undang-Undang Pers. Ttidak boleh dihalang-halangi. Kalau dihalangi ada ancaman pidananya. Bahkan PWI Jateng pernah mempidanakan," ungkap pria yang juga salah satu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Dia pun bersyukur, dari audiensi tersebut mendapatkan hasil yang baik dan sudah ada pemahaman bersama bahwa tidak akan ada lagi penghalangan tugas wartawan di pengadilan. Antara hakim dan wartawan menurutnya harus bisa memposisikan diri.

Kehadiran wartawan di pengadilan menurutnya memang penting. "Kehadiran wartawan di pengadilan penting sebagai bentuk kontrol sosial, apakah proses persidangan sudah fair, sudah transparan atau belum. Di situ juga ada nilai-nilai yang bisa disampaikan kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara, Ketua PN Pekalongan, Sutaji, meminta maaf atas adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu hanya merupakan insiden kecil akibat kesalahpahaman lantaran belum saling kenal.

Diapun menjamin ke depannya yang seperti itu tidak akan terjadi lagi. "Saya mewakili teman-teman, selaku pimpinan meminta maaf. Kami memberi jaminan seluas-luasnya kepada wartawan untuk melakukan tugas-tugas peliputannya. Tetapi ada juga satu hal yang perlu kita hindari, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tugas-tugas kewartawanan tetapi yang bersangkutan sebenarnya bukan seorang wartawan, itu juga yang harus kita tertibkan," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: