Rampas Ponsel dan Mengancam Korbannya, HS Ditangkap Polisi

Rampas Ponsel dan Mengancam Korbannya, HS Ditangkap Polisi

DITANGKAP - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Pekalongan Utara memeriksa tersangka dan menunjukkan barang bukti kasus perampasan disertai ancaman, Senin (7/10).

KOTA - HS (24), warga Kelurahan Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan diamankan anggota Reskrim Polsek Pekalongan Utara karena diduga telah melakukan perampasan disertai ancaman, kemarin.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Parimin, menjelaskan bahwa penangkapan terharap HS berawal dari laporan korban, M (23), warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan. Kronologisnya pada Rabu (2/10) sekira pukul 23.30 korban saat itu berada di RSUD Kraton. Korban ditelpon oleh tersangka dan diminta menemui tersangka, namun korban tidak mau. Tersangka pun mengancam akan datang dan menemui korban.

Benar saja, pada Kamis (3/10) sekira pukul 01.00 dini hari, tersangka datang menemui korban di Jalan Veteran, depan RSUD Kraton. Korban diajak untuk ikut ke kawasan Stadion Hoegeng, namun karena perasaan korban tidak enak, korban menolak.

"Saat itulah, tersangka meminta sepeda motor korban, namun korban menolak," jelas Kapolres, saat memberikan keterangan pers di aula mapolres setempat, Senin (7/10).

Begitu permintaannya ditolak, tersangka kemudian meminta paksa sebuah ponsel (HP) milik korban, merk Samsung tipe J7 Prime. Korban masih tetap berusaha mempertahankan barang miliknya itu. Sampai kemudian, tersangka sambil memegang sebuah ranting pohon terus mengancam korban. Korban diancam kalau tidak menuruti permintaan tersangka akan dipukul, dibunuh, dan sebagainya. "Karena merasa ketakutan, korban akhirnya terpaksa menyerahkan HP miliknya kepada tersangka," ungkap Kapolres.

Atas kejadian yang dialaminya, korban selanjutnya melapor ke polsek setempat. Kemudian, pada Sabtu (5/10) pukul 23.00 ketika anggota Reskrim Polsek Pekalongan Utara sedang melakukan penyelidikan, mendapat kabar bahwa tersangka telah ditangkap oleh anggota Polsek Pekalongan Barat di sekitaran lokasi parkir Stadion Hoegeng. Ketika itu tersangka ditangkap sedang mabuk-mabukan di lokasi tersebut.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," imbuh Kapolres. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: