Ratusan Santri Ancam Bakar Karaoke Jika Tak Ditutup
RATUSAN santri Pondok Pesantren Daaruttauhid Kedungsari Kecamatan/ Kabupaten Purworejo menggeruduk Pendapa Kabupaten Purworejo, Rabu (13/2). Kedatangan rombongan tersebut guna menuntut Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menindak tegas keberadaan sejumlah karaoke yang dituding menjadi sarang maksiat.
Rombongan santri yang datang menggunakan truk dan mobil pick up tersebut dipimpin langsung oleh sang pengasuh, KH Thoefur Mawardi. Mereka diterima oleh Bupati didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Purworejo, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam orasinya, perwakilan santri Gus Sahnun secara tegas meminta agar karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo di tutup semuanya. Pasalnya, keberadaan karoke tersebut banyak memberikan madhorot kepada masyarakat.
"Kami minta kepada pemerintah untuk dapat segera bertindak tegas melakukan penutupan. Jika tidak, kami akan bergerak menutup paksa. Tidak hanya menutup paksa, tapi membakarnya," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan waktu kepada pemerintah untuk bertindak hingga Jumat mendatang. Bila sampai batas akhir tuntutannya tidak diindahkan, hari Sabtu massa akan bergerak.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Purworejo Agus Bastian mengaku memberikan apresiasinya. Kedatangan santri dan pengasuhnya untuk mengingatkannya menjadi bentuk kepedulian dari masyatakat bagi Bupati. "Terima kasih sudah menyampaikan aspirasinya dan ini saya lihat untuk kepentingan kita bersama demi kemaslahatan umat. Niki jenenge sayang bupati," kata Bupati.
Diungkapkannya jika Indonesia adalah negara hukum dimana semua harus sesuai dengan perundangan yang berlaku. Jika tidak maka akan diberlakukan hukum yang ada. "Insyaallah apa yang menjadi kesepakatan hari ini, akan dilakukan dengan sebaik-baiknya," imbuh Bupati.
Sekda Said Romadhon mengatakan jika hingga kemarin, Pemkab belum pernah menerbitkan ijin usaha karaoke. Kabar adanya tempat karaoke yang sudah mengantongi ijin dibantahnya dan dikatakan jika yang ada itu barulah register pendaftaran yang belum berlaku efektif. "Akan berlaku efektif itu kalau sudah mengurus berbagai persyaratan yang banyak banget," kata Said.
Kalaupun ada bukti hitam diatas putih, dia menegaskan jika hal itu tidak terbit dari Bupati ataupun Dinas Perijinan. Jika memang online adalah surat permohonan ijin sudah masuk. "Hari ini juga akan kita lakukan tindakan administratif dan dikumpulkan seluruh pengusaha karaoke yang ada. Jika memang melanggar akan langsung diberikan tindakan langsung secara administratif," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SIK saat ditemui usai audiensi tersebut mengungkapkan, pertemuan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Hari ini juga, Satpol PP akan mengumpulkan para pengusaha karaoke serta stakeholder terkait untuk membahas masalah ini. Karaoke-karaoke yang tidak berizin akan ditutup sesuai dengan tuntutan para santri tersebut," katanya.
Sementara itu Dandim 0708 Letkol Inf Muchlis Gasim mengungkapkan jika santri tidak perlu bergerak lebih jauh. Pihaknya dengan jajaran Kepolisian akan berada di garis terdepan jika tidak ada tindakan dari Pemkab hingga batas waktu yang diberikan.
"Tidak perlu para santri turun tangan. Pemkab sudah memberikan kesepakatan untuk menyelesaikan dan menutup tempat karaoke yang tidak berijin," kata Dandim. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: