Ratusan Warga Blokir Jalan

Ratusan Warga Blokir Jalan

**Tuntut Ganti Lapangan yang Terimbas Tol
**Bupati Turun Tangan Tenangkan Warga

GELAR AKSI - Ratusan warga Desa Nolokerto menggelar aksi demo menuntut agar lapangan desa terkena imbas jalan tol kembali dibangun.

KENDAL - Ratusan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (10/10), menggelar aksi memblokir jalan yang masuk desa setempat. Mereka membentangkan spanduk dan poster menuntut agar lapangan desa yang terkena imbas jalan tol dapat kembali dibangunkan.

Aksi tersebut mendapatkan perhatian dari orang nomor satu di Kendal. Bupati Mirna Annisa yang datang ke lokasi meminta warga agar tidak anarkis, karena saat ini kasus tersebut sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Pada kesmepatan itu, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto, Budianto, membenarkan bahwa lapangan desa memang terkena imbas jalan tol. Namun pada saat ada ganti untung, ada salah satu orang yang mengklaim tanah tersebut milik keraton. Karena pihaknya tidak bisa menunjukkan surat suratnya akhirnya dilaporkan.

"Pihak Pengadilan Negeri Kendal melihat lokasi yang disengketakan apakah fisiknya masih ada atau tidak. Warga menuntut agar tanah lapangan tersebut segera diganti," katanya.

Sementara itu Bupati Mirna Annisa yang berada di tengah-tengah massa aksi memberikan keterangan pada warga bahwa Pemkab Kendal mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut. Tanah tersebut statusnya menjadi tanah bondo deso.
"Saat akan ada peresmian tol oleh Presiden, warga ingin demo. Tapi kepada saya bilang nggak bu, katanya ngapain demo, sudah ndak musim. Tuntutannya adalah lapangan olahraga diganti. Iya tidak," kata Mirna diiyakan oleh ratusan warga yang menggelar aksi tersebut.

Dijelaskan Mirna, kasus itu terjadi sejak bulan Desember 2018, ada seorang yang bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen. Ia menggugat tanah yang dijadikan lapangan di Desa Nolokerto adalah milik tanah keraton. Namun setelah dicari bukti termasuk di Kantor BPN, diketahui tanah tersebut sudah jadi milik negara.

"Terus diproses, Pemkab menghadirkan PN, BPN, Bagian Hukum, Polres, dan Kodim. Akhirnya BPN menyatakan bahwa di situ ada tanah negara. Alhamdulillah, dinyatakan tanah negara. Jadi jenengan itu mau ngributi apa. Kan begitu. Itu tanah Desa Nolokerto. Tapi sekarang ada yang ngeklaim. Yang tahu itu kan pengadilan, biar pengadilan yang membuktikan. Jenengan ndak perlu pakai aksi aneh-aneh. Karena dari awal dinyatakan BPN tanah negara," jelasnya.

Atas kasus tersebut, pihak penggugat saat ini masih menempuh jalur hukum. sementara masyarakat mendesak Pemkab Kendal segera dibuatkan lapangan olahraga sepak bola. Sebab sudah lebih dari 20 tahun lapangan tersebut digunakan masyarakat sebagai lapangan olahraga dan sudah menjadi tanah bondo deso. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: