Realisasi Retribusi Parkir Tak Capai Target
*Masih Punya Piutang Parkir Rp500 Juta
KOTA - Hingga akhir tahun 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan masih memiliki piutang dari pihak ketiga yang menjalin kerja sama pengelolaan parkir sebesar Rp500 juta. Adanya piutang yang belum dibayar oleh pihak ketiga itu disebutkan merupakan salah satu penyebab target PAD retribusi parkir tahun 2019 belum tercapai.
Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas pada Dishub Kota Pekalongan, Endang Kostaman menyebutkan, pendapatan retribusi Parkir di Kota Pekalongan per tanggal 31 Desember 2019 mencapai Rp1,24 miliar atau kurang lebih 78 persen dari target yang ditetapkan daerah sebesar Rp1,6 miliar.
"Kami berupaya mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir kendaraan terutama di tepi jalan umum dilakukan karena menurut kami capaian pendapatan retribusi parkir di Kota Pekalongan masih bisa ditingkatkan," ungkap Endang, Selasa, 31 Desember 2019. "Realisasi masih kurang 25 persen namun masih ada piutang diluar yang masih belum dibayar pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Kami akan memaksimalkan waktu yang tersisa ini untuk memenuhi target pendapatan retribusi parkir, apabila bisa terbayarkan bisa melebihi target," imbuhnya.
Endang menuturkan Dishub Kota Pekalongan hingga saat ini telah mengelola 424 titik parkir yang tersebar di Kota Pekalongan. Titik parkir ini didominasi di Jalan Urip Sumoharjo, dimana setiap titik parkir disesuaikan berdasarkan surat tugas oleh juru parkir yang ditunjuk yang difasilitasi dengan perlengkapan seperti rompi petugas, peluit, bendera dan sebagainya.
Adapun titik parkir yang berpotensi penarikan retribusi terbesar di Kota Pekalongan yang mampu mendongkrak capaian retribusi parkir diantaranya berada di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hasanudin, Jalan Sultan Agung, Kawasan Sorogenen, serta Alun-Alun yang mampu menyumbang hingga 60 persen.
Disebutkan Endang, pada awalnya ada 382 titik parkir, namun saat ini muncul banyak titik-titik lahan parkir baru setelah adanya perbaikan sarana dan prasarana yang memungkinkan adanya kegiatan masyarakat yang dapat menunjang perekonomian warga setempat.
"Adapun sistem penarikan setelah kami memutus hubungan kerja sama dengan pihak ketiga pada akhir Agustus kemarin, dan pengelolaannya dikembalikan ke kami terdapat tiga sistem setoran yaitu setoran harian dengan jemput bola langsung, mingguan setiap Hari Senin, dan bulanan setiap tanggal 20 yang disetor langsung ke kantor sesuai yang telah disepakati bersama yakni 30 persen PAD dan 70 persen untuk juru parkir," jelas Endang.
Menurut Endang, selain mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum (on street), Dishub Kota Pekalongan juga melakukan penarikan retribusi parkir off street (di luar badan jalan) seperti di Jalan Veteran depan RSUD Kraton dan trayek terminal serta parkir insidentil (biasanya saat digelar sebuah event kegiatan).
Dalam mencapai target yang ditetapkan, Dishub Kota Pekalongan telah membentuk tim pembinaan dan pengawasan parkir yang terdiri dari unsur Subdenpom, Polres, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
"Kami memiliki tim pengawas yang juga bekerjasama mengantisipasi adanya parkir ilegal, dari Dishub sifatnya hanya pembinaan, jika tidak mengindahkan dan masih mengulangi maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh pihak yang berwenang," pungkas Endang Kostaman. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: