Rekonstruksi Kasus Dugaan Suami Bunuh Istri, Tersangka Perankan 21 Adegan
KOTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota pada Senin (23/5/2022) siang, menggelar rekonstruksi kasus dugaan suami bunuh istri di Desa Simbang Kulon RT 1 RW 1, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang terjadi pada Selasa 13 April 2022 lalu.
Sebelumnya, korban yang merupakan seorang ibu muda bernama Nurmawati (35), dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya. Namun dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan kalau korban diduga dibunuh oleh M Sholeh (40), yang merupakan suaminya sendiri.
Proses rekonstruksi dilaksanakan di kantor Eks Polwil Pekalongan, dihadiri tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, kuasa hukum tersangka, dan sejumlah saksi.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 21 adegan. Diawali dengan adegan percekcokan antara tersangka dan korban. Lalu tersangka mendorong tubuh korban dengan keras sampai kepala korban membentur tembok. Korban pun akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Karena panik, tersangka kemudian mencari-mencari alibi, seolah-olah istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri. Tersangka kemudian mencari tangga dan kain selendang yang seolah-olah digunakan korban untuk gantung diri.
Setelah itu, tersangka kemudian mencari kakaknya dan mengabarkan seolah istrinya meninggal akibat bunuh diri. Sampai kemudian sejumlah kerabat dan tetangga datang ke lokasi.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari melalui KBO Reskrim Iptu Ali Sunyoto SH mengatakan kegiatan rekontruksi ada 21 adegan yang disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan tersangka dan para saksi.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya. Adapun motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka adalah diduga karena faktor ekonomi dan seringnya terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Beni Agus Setiawan SH, menerangkan rekonstruksi digelar untuk membuat titik terang penyidikan kasus dugaan pembunuhan. "Tadi rekonstruksi ada 21 adegan. Dengan rekonstruksi ini kita akan mendapatkan titik terang dalam penyidikan sebelum naik ke proses penuntutan. Semoga diberi kelancaran semuanya dan membuahkan putusan seadil-adilnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Joko Pitoyo SH MH, mengatakan saat ini pihaknya sementara masih mengikuti apa yang dinyatakan oleh penyidik. "Bahwa tersangka ini masih proses penyidikan, masuh dalam ranah kepolisian. Setelah itu berkas dan barang bukti diserahkan ke JPU dan setelah dinyatakan lengkap atau P21, JPU akan menyerahkan berkas ke pengadilan. Jadi kita sebagai lawyer atau kuasa hukumnya tidak mencampuri masalah ini. Nanti saja di pengadilan kalau ada kelemahan-kelemahan dalam penyidikan ini saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan," tuturnya.
Pantauan di lokasi, selama jalannya proses rekonstruksi tersangka lebih sering tertunduk lesu dan beberapa kali tampak menangis. Dia juga enggan memberikan banyak keterangan ke awak media tentang apa alasan yang melatarbelakangi perbuatannya. "Biasa karena sering cekcok biasa," jawabnya singkat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda bernama Nurmawati (35), dikabarkan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya, di Simbang Kulon RT 1/1 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekakongan pada Selasa (13/4/2022) petang.
Dikabarkan bahwa meninggalnya korban diketahui pertama kali oleh suami korban yang kemudian menghubungi kerabatnya. Polisi yang mendapat informasi pada Rabu (13/4/2022) dini hari langsung membawa jenazah korban ke rumah sakit RSUD Bendan Kota Pekalongan untuk dilakukan visum. Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Akhirnya polisi mendatangkan tim DVI Bid Dokkes Polda Jateng untuk melakukan autopsi lada jasad korban. Dari autopsi yang dilakukan, polisi menyimpulkan kalau korban meninggal dunia bukan akibat bunuh diri. Polisi pun kemudian menetapkan suami korban sebagai tersangka. Kasus ini sendiri dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: