Rekonstruksi Tawuran Geng, Korban Tewas Karena Luka Bacok

Rekonstruksi Tawuran Geng, Korban Tewas Karena Luka Bacok

KENDAL - Masih ingat dengan penemuan mayat ABG penuh luka di Pantura Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, 27 November 2022 silam? Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tersebut dan memastikan korban tewas dalam aksi tawuran antar geng. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, korban tewas akibat luka bacok saat terjadi tawuran antar geng di Pantura Pucangrejo Kendal.

Hal itu terkuak saat Satreskrim Polres Kendal menggelar rekonstruksi aksi tawuran tersebut, Jumat (6/1/2023). Dalam rekontruksi tersebut, tersangka pembacokan terhadap remaja yang tewas tersebut adalah AK, warga Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Korban adalah D, warga Sendangmulyo, Semarang. "Tersangka membacok dengan menggunakan celurit," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

Dalam reka adegan ulang yang dilakukan di jalan Pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh, itu ada dua puluh tiga adegan yang diperagakan oleh tersangka sudah sesuai dengan keterangan saat menjalani pemeriksaan.

"Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang di medsos, perkelahiannya, adegan pembacokan sampai dengan hingga mayat korban ditemukan oleh warga. Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa," terang Kasatreskrim

Agus menjelaskan, saat aksi tawuran antar gengster, tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota kelompok dari lawan musuhnya. Saat pembacokan, satu korban bisa selamat sementara D tewas di lokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.

"Tersangka ini membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban bisa selamat tapi korban Deka meninggal dilokasi kejadian," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, tersangka, AK mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali. "Awalnya kelompok kami saling tantang di media sosial terus janjian di lokasi yang berakhir dengan aksi tawuran. Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan," kata tersangka.

Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar. Sementara tersangka tidak mengetahui jika salah satu korban yang dibacoknya tewas. "Sudah saya bacok kedua korban, ya saya kabur karena tawuran juga bubar. Saya ngga tahu kalau ada salah satunya yang meninggal," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pucangrejo kecamatan Gemuh digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di pekarangan rumah warga, Minggu (27/11/2022) tahun lalu.

Polisi menduga pembunuhan terkait aksi tawuran karena disekitar lokasi ditemukan empat senjata tajam jenis celurit, parang, gergaji dan pedang serta rekaman CCTV. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: