Rektor IAIN Akomodir Tuntutan Mahasiswa
KOTA - Rektor IAIN Pekalongan Dr H Ade Dedi Rohayana memenuhi tuntutan mahasiswa yang disampaikan melalui aksi demonstrasi di halaman gedung rektorat kampus I, Jalan Kusuma Bangsa No 9 Kota Pekalongan Pekalongan, kemarin (22/6/2020).
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan kepada pimpinan IAIN Pekalongan, yaitu penambahan besaran pengurangan UKT (Uang Kuliah Tunggal), subsidi kuota selama perkuliahan daring, akomodasi banding UKT oleh Sema Fakultas, dan usulan terkait pelaksanaan perkuliahan daring (online) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.
Demonstrasi ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya pada Rabu (17/6/2020) di halaman gedung FEBI kampus II Kajen Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, sejumlah audiensi antara pimpinan kampus dan para ketua organisasi mahasiswa (ormawa) telah dilakukan, tetapi semuanya belum mencapai titik temu.
Rektor IAIN Pekalongan menghendaki agar keringanan UKT dilakukan setelah ada keputusan dari Menteri Agama tentang pengurangan UKT.
Dalam demonstrasi tersebut, para mahasiswa ditemui oleh Wakil Rektor III IAIN Pekalongan, Moh Muslih PhD. Wakil Rektor III menyampaikan bahwa pimpinan IAIN Pekalongan mengapresiasi dan menyambut baik tuntutan mahasiswa, serta tidak menutup mata terhadap situasi dan kondisi mahasiswa di saat pandemi Covid-19 ini.
Wakil Rektor III juga menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah melakukan demonstrasi dengan tertib, sehingga kondisi kampus tetap aman, nyaman dan terkendali.
Untuk mengakomodasi tuntutan demonstran, Wakil Rektor III meminta agar ada perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi dan berdialog dengan para pimpinan di Meeting Room Lantai 3 Gedung Rektorat.
Dialog dengan perwakilan mahasiswa dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Pekalongan. Turut hadir mendampingi Rektor dalam pertemuan tersebut, diantaranya para Wakil Rektor, para Dekan dan para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Ketua Dema Institut, Ahmad Wahib Maulana selaku koordinator lapangan (korlap) membacakan empat tuntutan di hadapan para pimpinan IAIN Pekalongan. Setelah mahasiswa membacakan tuntutan, Rektor merespon dengan mengakomodasi semua tuntutan mahasiswa.
"Pada prinsipnya, semua tuntutan mahasiswa akan kita penuhi, tetapi mekanismenya harus sesuai ketentuan yang berlaku," terang Ade Dedi Rohayana.
Rektor menyepakati beberapa hal. Pertama, Rektor mengakomodasi penambahan besaran keringanan UKT menjadi 15%, dari semula sebesar 10%. Sebelumnya, keringanan UKT sebesar 10% ini telah ditetapkan dalam Keputusan Rektor (SK) Nomor 350 Tahun 2020 tentang Mekanisme Keringanan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa IAIN Pekalongan atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
SK tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Kedua, memberikan subsidi kuota bagi mahasiswa untuk pelaksanaan perkuliahan daring (online) semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Ketiga, mengakomodasi banding UKT yang teknis pelaksanaannya akan melibatkan Sema Fakultas dan mengakomodasi data yang dimiliki oleh Sema. Keempat, sistem pembelajaran daring (online) Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021, pimpinan IAIN Pekalongan senantiasa menerima masukan dari mahasiswa.
Tuntutan mahasiswa yang ke empat agar pimpinan IAIN Pekalongan menerima aspirasi sistem perkuliahan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 disambut baik oleh Rektor. Mahasiswa ditunggu usulan dan gagasannya terkait mekanisme perkuliahan daring yang akan dilakukan di semester depan. "Semua masukan akan kita tampung dan pertimbangkan agar dapat tercipta pembelajaran yang efektif dan menyenangkan meskipun dengan segala keterbatasan di tengah pandemi covid-19 ini," kata Rektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: