Residivis Spesialis Pembobol Rumah Dilumpuhkan
SRAGI - Seorang spesialis pencuri HP, M Yahya (42), warga Desa Mrican Kecamatan Sragi terpaksa dilumpuhkan oleh aparat Kepolisian karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Tersangka ditembak usai membobol sebuah rumah dan berhasil menggondol empat HP milik mahasiswa yang tengah KKN beberapa hari lalu disebuah rumah di Kecamatan Sragi.
Diketahui aksi pencurian terjadi pada malam hari dengan sasaran rumah yang digunakan Posko Mahasiswa KKN di Kecamatan Sragi. Modus pelaku adalah mencongkel jendela rumah pada saat penghuni rumah tidur lelap.
Adapun pembobolan rumah pertama kali diketahui oleh salah satu korban, Hanna (22) saat bangun tidur. Usai melaksanakan salat subuh, korban yang hendak menggunakan HP yang sebelumnya dicas di lantai ruangan depan televisi ternyata sudah tidak ada.
Kemudian ia menanyakan ke rekannya bernama Yusroyah (22) tentang keberadaan Hp-nya. Namun setelah di cek juga ternyata HP milik rekannya yang semula di charger di depan televisi juga tidak berada di tempat. Ternyata hal serupa juga menimpa kedua rekan yakni Selly (22) dan Hidaya (24) dengan kondisi yang nyaris sama.
Saat dilakukan cek keadaan rumah lebih lanjut, ternyata jendela yang berada di samping dalam keadaan tidak terkunci dan terdapat bekas congkelan serta kunci slot dalam keadaan rusak. Atas kejadian itu, keempat mahasiswi tersebut langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom menegaskan bahwa adanya laporan personil dari Unit Reskrim Polsek Sragi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan akhirnya Tim Resmob Sat Reskrim telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian handphone milik para mahasiswi yang sedang melaksanakan KKN. Penangkapan dilakukan pukul 17.00 WIB.
"Tersangka adalah M Yahya Alias Yayak (42) warga Desa Mrican Kecamatan Sragi yang merupakan seorang residivis. Penangkapan tersangka sendiri setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas selama satu pekan namun saat hendak diamankan pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan," katanya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 3 unit Handphone, 1 pasang kunci slot jendela dalam keadaan rusak dan 2 buah obeng telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka juga pernah melakukan hal sama di tempat berbeda. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: