Ribuan Pegawai Non ASN Akan Diputus Kontrak Diganti PNS Baru

Ribuan Pegawai Non ASN Akan Diputus Kontrak Diganti PNS Baru

Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) akan diputus kontrak atau di PHK (putus hubungan kerja oleh pemerintah Kota Semarang pada bulan Maret 2022 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021, akan ada evaluasi bagi pegawai Non ASN yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkot Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan rencananya akan ada 2.723 pegawai non ASN yang ada di putus kontraknya. Iswar menyampaikan jika setiap kepala OPD wajib melakukan pengurangan pegawai Non ASN kecuali ditingkat kelurahan dan kecamatan. Pengurangan ini juga didasarkan pada analisa beban kerja.

"Tahun lalu ada perekrutan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dapat menutup kebutuhan sumber daya manusia (SDM) Pemkot Semarang. Jangan sampai beban kerjanya lebih kecil dari jumlah pegawai karena masuk dalam pemborosoan, akhirnya kebijakan ini kami ambil," jelas Iswar, Kamis (6/1).

Iswar menyebut kondisi pandemi Covid-19 memang mengharuskan tidak banyak melakukan kegiatan, padahal kinerja Non ASN lebih banyak pada kegiatan pemerintahan. Hal ini berpengaruh pada kebutuhan SDM yang juga tidak banyak. Selain itu penggunaan teknologi dalam setiap pekerjaan menjadi bagian dari analisis beban kerja.

"Semarang sudah menjadi smart city yang menggunakan teknologi. Saya kira beban kerja jadi berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah, adanya CPNS," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iswar menyampaikan jika mereka yang dipertahankan adalah mayoritas pegawai Non ASN dengan strata jenjang pendidikan terakhir D3 dan S1. Namun ada juga Non ASN dengan pendidikan terakhir SMA sederajat yang dipertahankan dengan pekerjaan pramusaji, pramu taman, petugas keamanan, pengemudi dan tenaga lain sesuai dengan ijazah SMA.

"Nanti begitu CPNS masuk, pegawai kontrak ini berhenti. Jumlahnya sama dengan jumlah ASN yang masuk, tahapnya saat ini masih pemberkasan dan Maret mulai kerja," tegasnya.

Akan ada 2.723 pegawai Non ASN yang tidak akan dilanjutkan kontrak kerjanya. Selain itu pada tahun ini Dinas Pendidikan juga mendapatkan alokasi PPPK sebanyak 2.291 formasi.

"Dari Non ASN beralih ke PPPK, misalnya satu OPD ada 10, 15, 12 pegawai non ASN yang diberhentikan. Namun ini tidak untuk semua OPD, hanya OPD yang jatah PPPK dan CPNS yang dapat alokasi tahun lalu," pungkasnya. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: