RM MBOK BEREK DIGUSUR
Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya dalam permohonan pendaftaran tanah untuk disertifikatkan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Kami telah membuat kajian. Langkah kami sesuai dengan peraturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 terkait Pendaftaran Tanah. Yang kedua, UU No 23 tahun 2007 (tentang Perkeretaapian), pada Pasal 42 sampai 46 terkait masalah garis sepadan rel kereta api. Dari hasil kajian kami, intinya tanah sesuai UU yang ada. Sisi kiri dan sisi kanan antara 6 sampai 9 meter. Realisasinya, posisi tanah ini melebihi dari batas yang ditentukan dalam peraturan," katanya.
Pihaknya mengaku heran, kenapa beberapa tanah di lokasi lain dengan jarak sempadan dengan rel kereta api yang menurutnya lebih pendek dari tanah yang digunakan RM Mbok Berek tersebut bisa disertifikatkan.
Taufik juga mengungkapkan, pihaknya telah mengikuti prosedur permohonan sertifikat. Dalam proses permohonan dimaksud, pihaknya juga meminta permohonan penjelasan maupun surat ke sejumlah pihak, baik itu ke DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, ke Pemprov Jateng, maupun ke PT KAI, menurutnya sudah dilakukan.
"Kami ada bukti tertulis dari DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, Gunernur Jateng, sampai Daop 4 Semarang, arahannya adalah untuk ditindaklanjuti segera," bebernya. Makanya pada 16 September 2017 kami memohon untuk sertifikasi. Dan sampai sekarang sudah keluar gambar ukurnya dan NIB atau Nomor Identifikasi Bidang," tandasnya.
Dia menambahkan, proses eksekusi semestinya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, setelah adanya putusan pengadilan. "Sementara ini putusan pengadilan belum ada, di sini sudah ada eksekusi. Maka, kami akan maju ke ranah hukum, akan melayangkan gugatan hukum," pungkasnya.
Proses penertiban ini mendapatkan pengamanan dari puluhan anggota Polres Pekalongan Kota. Beberapa anggota Polsuska dan TNI juga tampak ada di lokasi. Pantauan di lapangan, proses penertiban ini berjalan tertib dan lancar.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, saat ditemui di lokasi menjelaskan bahwa jajarannya melakukan pengamanan. "Kami di sini sifatnya adalahnya melakukan kegiatan pengamanan lingkungan. Kebetulan saat ini ada kegiatan dari PT KAI yang diinformasikan kepada kami dalam rangka untuk melakukan penertiban terhadap aset-asetnya. Kebetulan juga, ini lokasinya di dekat jalan raya, kami juga melakukan pengamanan pada arus lalu lintas," jelas Kapolres.
Terkait dengan perkara yang mendasari adanya penertiban tersebut, menurut Kapolres pihaknya mengembalikan ke PT KAI. Sementara, kepada pihak yang ditertibkan, imbuh Kapolres, apabila memiliki 'legal standing' silakan ke jalur hukum. "Permasalahan antara PT KAI dengan pihak yang bersangkutan, kita kembalikan kepada kedua pihak yang bersangkutan. Kami dari Polres Pekalongan Kota di sini sifatnya hanya mengamankan lingkungan," imbuh Kapolres. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: