RSUD Bendan Berikan Hukuman Disiplin pada Seorang Oknum Dokter Obsgin
*Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Dokter Residen Bedah
KOTA - Manajemen RSUD Bendan Kota Pekalongan pada Senin (20/9/2021) melakukan konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan radarpekalongan.co.id tentang adanya dugaan pemukulan oleh seorang oknum Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) Obsgin RSUD Bendan terhadap seorang Residen (dokter yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi seorang dokter spesialis -red) di rumah sakit tersebut baru-baru ini.
Direktur RSUD Bendan, dr Junaedi Wibawa, menjelaskan bahwa memang pada hari Senin, 13 September 2021 sekira jam 9 pagi memang terjadi permasalahan antaran DPJP Obsgin yang mana dokter Non-ASN RSUD Bendan dengan seorang dokter Residen Bedah. Dirinya selaku direktur sudah menindaklanjuti hal itu dengan memerintahkan Komite Medis melalui Sub Komite Etik dan Disiplin untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak kemudian membuat rekomendasi terhadap permasalahan itu.
Hasilnya, bahwa memang telah terjadi suatu pelanggaran etika dan disiplin oleh salah satu DPJP Obsgin tersebut. Namun kami harus kami sampaikan bahwa kalau bahasanya penganiayaan, itu tidak. (DPJP Obsgin itu) Hanya menampar dan sempat ditangkis (oleh Residen Bedah)," katanya.
Dia menambahkan bahwa perselisihan atau permasalahan itu tidak terkait dengan layanan, atau tidak terkait dengan profesi dokter kandungan dan profesi dokter bedah. "Ini adalah masalah pribadi antara beliau berdua, hanya karena masalah ketersinggunangan dan ketidaknyamanan pada saat Residen Bedah ini berkomunikasi dengan dokter kandungan tersebut. Ada ketidaknyamanan yang mungkin karena perasaan senior dan junior kemudian melakukan sesuatu itu, jadi tidak memukul dengan membabi buta dan sebagainya. Hanya sekali, dan itu ditangkis," ungkapnya.
Atas kejadian itu, dr Junaedi menyatakan bahwa pihaknya melalui Tim Penegak Disiplin RSUD Bendan telah memberikan hukuman disiplin atas pelanggaran yang telah dilakukan salah satu DPJP Obsgin dimaksud. Hukuman disiplin itu sebagaimana mengacu pada regulasi diantaranya Peraturan Walikota Pekalongan No 30 Tahun 2019 dan Peraturan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan.
Ada tiga jenis sanksi disiplin yang diberikan terhadap DPJP tersebut. Pertama, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah (dari Kepala Instalasi menjadi staf Medis Fungsional). Kedua, tidak melakukan pelayanan di RSUD Bendan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 17 September 2021 sampai dengan 16 Desember 2021. Ketiga, DPJP tersebut hanya mendapatkan 25% dari Jasa Pelayanan bulan September 2021 atas pelayanan yang sudah diberikan.
dr Junaedi menambahkan, untuk menghindari efek psikologis yang lebih besar kepada Residen Bedah yang bersangkutan, maka dari Dekan Undip menarik untuk sementara Residen di RSUD Bendan. Pihaknya juga akan melakukan pembahasan kembali terkait MoU atau PKS penempatan Residen di RSUD Bendan. "Nanti kita akan lakukan pembicaraan tripartit antara kami RSUD Bendan, RS Kariadi, dan Fakultas Kedokteran Undip," imbuhnya.
Dengan adanya kejadian itu, lanjut dr Junaedi, juga memberikan warning ke manajemen RSUD Bendan agar proses pengenalan dari masing-masing karyawan bisa dilaksanakan lebih baik. "Misalnya dengan pemberian identitas tertentu kepada masing-masing pemberi layanan yang berbeda," lanjutnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: