Minta Syarat CPNS Diturunkan

Minta Syarat CPNS Diturunkan

PARIPURNA - Anggota DPRD saat mengikuti rapat paripurna di Gedung Dewan. Foto: Hadi Waluyo.

IPK 3.00 jadi 2.00

Meskipun dinilai dilematis, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah daerah mempertimbangkan persyaratan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.00 saat penerimaan tes CPNS tahun 2019. Pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini syarat minimal IPK diharapkan bisa diturunkan menjadi 2.00.

"Berkaitan dengan akan diadakannya tes penerimaan CPNS, mohon dengan sangat agar pemerintah daerah menimbang kembali terkait persyaratan IPK minimal bagi pendaftar yang pada tahun lalu berada pada kisaran 3,00 menjadi 2,5 pada tahun ini," ujar Ketua Fraksi PAN Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, baru-baru ini.

Jika pun syarat minimal itu tidak bisa diubah, lanjut dia, pemda diharapkan dapat memberikan kebijakan lain berupa dispensasi bagi tenaga WB yang bertugas di Kabupaten Pekalongan menggunakan standar IPK yang lebih rendah daripada pendaftar di luar Kabupaten Pekalongan.

"Persoalan IPK ini memang dilematis, mengingat pemerintah menginginkan pendidik-pendidik yang profesional di bidangnya, tetapi yang perlu diingat bahwa parameter untuk keprofesionalan seseorang tidak hanya dilihat dari tingginya IPK," ujar dia.

Ia berharap sekiranya hal tersebut di atas dapat dipertimbangkan dalam salah satu kriteria persyaratan pendaftaran tes CPNS pada tahun ini. Kebijakan-kebijakan tersebut apabila dapat terealisasi diyakini oleh Fraksi PAN akan memberikan impact yang signifikan bagi kesejahteraan para guru WB.

"Sebagaimana kita ketahui bersama sekitar kurang lebih 70% hingga 80% kelangsungan kegiatan di sekolah disokong oleh tenaga WB, baik tenaga pendidiknya maupun tenaga kependidikannya. Oleh karena itu dengan menimbang segala permasalahan tersebut untuk kedepannya langkah-langkah konkrit dari pemerintah daerah dalam mengentaskan permasalahan guru WB sangat diharapkan," katanya.

Sementara itu, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan, kebijakan pengadaan ASN tahun 2019 telah diatur melalui surat Mempan dan RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal Pengadaan ASN Tahun 2019. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: