Saksi Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Mengaku Tidak Melihat Pelayanan

Saksi Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Mengaku Tidak Melihat Pelayanan

PEKALONGAN - Sidang kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan agenda pemeriksaan saksi memunculkan fakta baru.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh hakim Ketua Mukhtari, SH MH dengan hakim anggota Fatria Gunawan, SH MH dan hakim Budi Setyawan, SH. Sidang berlangsung melalui online. Sedangkan terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH.

Salah seorang saksi, Capt Riswan yang merupakan nahkoda kapal bintang barito 9 dari PT Timur Bahari, mengungkapkan tidak mendapat surat perintah kerja (SPK) terkait pelayanan pandu tunda untuk kapal yang diageni PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA)

"Tugas saya hanya bantu kapal assist, membantu kapal sandar. Sedangkan untuk SPK dan Invoice, kami tidak terima," ungkap Riswan, pada persidangan yang digelar Kamis (20/10).

Dihadapan majelis hakim, Riswan juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak melihat ada pelayanan pada kapal yang diageni PT SPA. Sedangkan tugasnya bukan sebagai pelayanan kapal pandu tunda, namun membantu kapal yang hendak bersandar ke dermaga.

Staf KUPP Batang, Arman mengatakan hanya memberikan keterangan tentang aturan pandu tunda kapal. Ia mengaku hanya memberi keterangan normatif pada sidang.

Sementara itu saksi lainnya, Arman yang merupakan staf KUPP Batang hanya memberikan keterangan tentang aturan pandu tunda kapal. Ia mengaku hanya memberi keterangan normatif pada sidang.

Sidang kasus dugaan pelayanan fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang itu mendudukan Rosi Yunita sebagai terdakwa. Mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama itu diduga membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).

Jaksa penuntut umum (JPU), Diah Purnamaningsih, SH menyebut agenda sidang kali ini seharusnya memangil empat saksi. Rinciannya dua dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Batang, satu orang dari nahkoda dari perusahaan Bintang Timur Bahari dan seorang dari PT Aquila Transido Utama.

"Namun, saksi dari PT Aquila tidak hadir dengan memberi keterangan sedang tugas di luar kota. Nanti kami panggil lagi," jelasnya didampingi Kasintel Kejari Kota Pekalongan Andritama dan Kasipidum Adi Wibowo.

Ia mengatakan sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan lima saksi, termasuk saksi ahli. Pihak PT Aquila pun akan kembali dipanggil. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: