Sambut Iduladha, Dinperpa Siapkan Dua RPH
KOTA - Menyambut Hari Iduladha 1442 H/2021 M, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyiapkan dua Rumah Potong Hewan (RPH) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pekalongan untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19. Dua RPH itu yakni RPH Kertoharjo dan RPH Kuripan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa, Ilena Palupi, menjelaskan bahwa sesuai amanah Undang Undang, pemotongan hewan disarankan dilakukan di RPH. Apalagi saat ini masih masa pandemi, maka pelaksanaan penyembelihan hewan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurur Ilena, kedua RPH milik Pemkot Pekalongan sudah siap digunakan dan area tersebut dalam keadaan steril.
Menurutnya, masyarakat yang akan memotong hewan kurbannya diminta untuk mendaftar terlebih dahulu agar bisa diatur jadwal pemotongannya sehingga tidak terjadk kerumunan.
"Kami menyiapkan dua RPH yaitu RPH Kertoharjo dan RPH Kuripan dengan pendaftaran. Kebetulan sudah ada beberapa masjid dan warga yg sudah mendaftar. Karena kapasitasnya terbatas, nanti dengan sistem pendaftaran kami atur," tutur Ilena.
Ilena menyebutkan, kapasitas RPH Kertoharjo setiap harinya mampu memotong delapan ekor untuk shift pagi, dan empat ekor di shift siang. Sedangkan untuk pemotongan RPH Kuripan, shift pagi dapat memotong lima ekor dan shift siang tiga ekor.
Lebih lanjut, tim Kesehatan Hewan Dinperpa juga akan melakukan pemantauan hewan kurban di masjid-masjid yang menyembelih hewan kurban cukup banyak untuk diperiksa kesehatan dan kelayakan disembelih.
"Kami akan ke lapangan sebelum hari H ke penampungan-penampung pusat penjualan hewan untuk sosialisasi protokol kesehatan penyembelihan hewan di tengah pandemi, sebelum hari H dan H+3 kami juga berusaha mendatangi ke masjid-masjid besar," tegas Ilena.
Ilena berharap masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban baik di masjid maupun rumah-rumah, dimohon untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat dalam upaya mengendalikan penularan angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.
"Karena Kota Pekalongan masih dalam zona merah di masa PPKM Darurat, kami berharap tidak semua orang bisa ikut bergabung di tempat pemotongan hewan kurban tersebut. Jadi, baik warga maupun masyarakat yang melaksanakan pemotongan, panitia itu harus bisa membatasi jumlah yang hadir dan memakai pelindung diri," katanya.
"Antarpetugas pemotong hewan diatur jaraknya sekitar 1 meter. Jangan sampai ada kerumunan massa, dan daging hewan kurban bisa diantarkan dengan kemasan yang rapat," pungkasnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: