Satgas Anti Judi Pilkades Bekuk Dua Pelaku Botoh, Sita Rp 27,7 Juta
Satgas anti judi Pilkades menunjukkan tajinya. Selasa (15/10), dua bandar judi pilkades yang beraksi di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berhasil dibekuk.
Satgas bentukan Polres Blitar Kota itu mengamankan uang puluhan juta uang hasil judi pilkades. Uang yang berhasil disita yakni Rp 27,7 juta. Selain uang, polisi juga menyita satu ponsel dan satu lembar kertas bukti perjanjian. "Kedua pelaku kami tangkap saat transaksi judi di sebuah warung dekat TPS," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (16/10).
Dua pelaku judi yang ditangkap adalah Sugianto, 71, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dan Ahsakul kholiqin, 42, warga Dusun/Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Salah satu pelaku itu berasal dari luar daerah. Dia juga memang dikenal sering bermain judi dadu," jelas perwira berpangkat dua melati di pundak ini.
Satreskrim kini sedang mendalami kasus perjudian pilkades tersebut. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. "Kami mohon masyarakat tidak ikut-ikutan judi. Jadikan pilkades jujur dan adil," ujar Ade. (rt/kan/did/JPR/jawapos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: