Satres Narkoba Tangkap Tiga Pengguna Sabu

Satres Narkoba Tangkap Tiga Pengguna Sabu

TANGKAP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal, menangkap tiga pengguna sabu. Dua diantaranya merupakan sopir dan kernet truk.

KENDAL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal, menangkap seorang sopir dan kernetnya yang kedepatan membawa sabu-sabu. Keduanya ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Gemuh. Keduanya adalah Lutfi warga Desa Trompo Kecamatan Kendal dan Deni warga Desa Sijeruk Kecamatan Kendal. Pada saat yang sama petugas juga menangkap seorang pria, Kaeri, warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung yang akan mengambil paket sabu-sabu yang dibelinya.

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan laporan dari warga tentang adanya dua laki-laki yang berada di pinggir jalan dengan membawa tas dan warga Jungsemi yang akan mengambil paket sabu-sabu. Petugas kemudian menemuinya dan mengecekan barang-barang yang dibawa.

"Hasil penggeledahan ditemukan 0,2 gram sabu-sabu beserta satu sedotan, dua pipet kaca, satu bong dan korek api dalam sebuah tas. Keduanya lalu digelandang petugas ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urin, kedua tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine. Keduanya sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak berada di Surabaya," katanya, Rabu (10/6).

Diungkapkan, pada hari yang sama, petugas juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria, Kaeri, warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung. Tersangka Kaeri ditangkap petugas saat hendak mengambil paketan sabu-sabu yang ia belinya dengan harga Rp600 ribu yang diletakkan di pinggir jalan.

"Ngakunya kepada petugas Kaeri ditawari paketan sabu dari orang yang mengaku bernama Galih dan keberadaannya di lapas. Akan kami cek ke lapas Kedungpane, apa benar ada napi dengan nama Galih," ungkapnya.
Lutfi mengaku, sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir.

Barang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp350 ribu per 0,2 gram. Dalam sebulan terakhir, Lutfi mengaku bisa mengkonsumsi sabu hingga 4 kali. Katanya, jika tidak memakai sabu, badan-badannya terasa sakit-sakitan.

"Saya dapat barangnya dari Surabaya dan pakai sabu ini sudah selama 6 bulan terakhir. Saya kalau gak pakai sabu-sabu, badan terasa gak enak dan sakit semua," katanya.

Kini ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga dua belas tahun. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: