Satu Raperda Dikembalikan, Dua Diperpanjang

Satu Raperda Dikembalikan, Dua Diperpanjang

SERAHKAN - Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyerahkan nota kesepahaman kepada Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz, tentang keputusan atas empat Raperda dalam rapat paripurna, kemarin.

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat Raperda masa sidang kwartal I tahun 2019/2020, Jumat (20/12) malam.

Dalam rapat paripurna, DPRD hanya menerima dan menyetujui satu Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pekalongan tahun 2019-2039.

Sedangkan tiga Raperda lainnya, satu Raperda yakni Raperda tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dikembalikan kepada wali kota Pekalongan guna ditindaklanjuti sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

Dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang perubahan keempat tentang Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pansus meminta perpanjangan masa kerja sampai tahun 2020.

Begitu juga dengan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan tahun 2009-2029, Pansus juga meminta perpanjangan masa pembahasan pada tahun 2020.

Ketua Pansus II, Mofid menyatakan, Raperda tentang perubahan keempat tentang Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinilai masih kekurangan data obyek pajak. Untuk itu, Pansus II meminta perpanjangan masa pembahasan sampai tahun 2020.
Sedangkan Ketua Pansus RTRW, Fauzi Umar Lahji menjelaskan, permintaan perpanjangan masa pembahasan Raperda RTRW hingga tahun 2020 dikarenakan masih menunggu rekomendasi persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab yang ditemui usai rapat paripurna mengatakan, dari empat Raperda yang dibahas di kwartal I masa sidang tahun 2019/2020 hanya satu Raperda yang disetujui menjadi Perda.

"Untuk tiga lainnya, karena ada peraturan baru dan juga petunjuk fasilitasi dari Gubernur maka akan tetap dibahas oleh Pansus pada masa sidang kwartal II. Artinya ini tidak dihilangkan, tapi tetap berlanjut untuk masa sidang berikutnya dengan penyempurnaan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Untuk satu Raperda yang disahkan menjadi Perda, Balgis berharap kepada Pemkot Pekalongan, khususnya wali kota Pekalongan untuk segera membuat Perwaturan Wali kota atau Perwal dan bisa diimplementasikan segera untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa untuk Raperda yang disetujui menjadi Perda diharapkan bisa menjadi pedoman perangkat daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan untuk Raperda yang dikembalikan ke wali kota, Saelany menyatakan dapat memahami karena retribusi merupakan salah stau sumber yang digunakan untuk pembangunan daerah sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian terhadap Raperda tersebut. Kemudian untuk dua Raperda yang harus diperpanjang masa pembahasannya, Wali Kota menyatakan menghormati keputusan tersebut.

"Kami menghormati keputusan pemerintah provinsi sehingga harus ada penyesuaian dari hasil fasilitasi Gubernur. Kami menghormati dikembalikannya Raperda ini dan akan kami tindaklanjuti. Sementara untuk Raperda RTRW memang ada beberapa tahapan panjang yang harus dilalui. Kami berharap semoga tahun 2020 semua tahapan dapat berjalan lancar sehingga Raperda RTRW bisa diselesaikan," harapnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: