Satu Raperda Inisiatif DPRD Ditunda

Satu Raperda Inisiatif DPRD Ditunda

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menetapkan enam usulan Raperda inisiatif dari DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekalongan Tahun 2023. Satu usulan Raperda mengenai pencegahan perjudian diputuskan untuk ditunda sementara waktu. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurn DPRD Kota Pekalongan, Kamis (17/11/2022).

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, mengatakan, rapat penetapan Propemperda memutuskan mengakomodir enam usulan Raperda inisiatif dari anggota DPRD dan Raperda dari usulan Wali Kota Pekalongan. Disampaikannya, dari tujuh usulan awal dari jajaran DPRD Kota Pekalongan, satu usulan diputuskan ditunda sementara waktu.

Azmi menambahkan, pembahasan Raperda pencegahan perjudian dinilai masih belum matang. Terlihat pada saat diskusi awal disampaikan,jangan sampai Raperda pencegahan perjudian bertabrakan dengan aturan di atasnya. Apalagi Perda itu memiliki batasan terkait sanksi hukum pidana yang maksimal hanya 6 bulan. Sementara perjudian telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancaman hukuman 3 tahun atau lebih.

"Ini akan kita matangkan lagi, supaya nanti kalau Raperda itu bertabrakan maka akan didrop. Sementara kalau kaitannya dengan bagaimana mencegah perjudian dan tidak mengatur sanksi pidana, mungkin akan bisa dibahas. Untuk dimasukkan di Propemperda Perubahan Kota Pekalongan Tahun 2023," tandasnya.

Enam usulan Raperda yang diterima yakni Raperda wawasan kebangsaan dan pendidikan Pancasila, Raperda pelestarian dan peningkatan guru ngaji Alquran, Raperda Jamsostek bagi pekerja informal di Kota Pekalongan, Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha, Raperda rencana induk sistem proteksi kebakaran, dan Raperda pencabutan Perda Kota Pekalongan No.20 Tahun 2011 tentang pembentukan perusahaan daerah aneka usaha Kota Pekalongan.

"Usulan-usulan Raperda ini harapannya adalah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, supaya hal-hal yang terkait kebijakan dapat dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas. Ini merupakan salah satu tugas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, bersama Wali Kota untuk membentuk Perda. Dalam pembahasan saat rapat paripurna, Raperda tentang pencegahan perjudian sementara waktu didrop dan akan dibahas kembali nantinya," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: