Sebentar Lagi, Beri Uang Pengamen dan Pengemis di Jalan Akan Disanksi
Dinas Sosial Kota Tegal terus mengoptimalkan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan memberi uang bagi gelandangan, pengemis, dan pengamen. Saat ini kajian dan penyusunan naskah akademik (NA) masih dalam proses, termasuk poin penting larangan memberi sumbangan bagi pengemis dan pengamen.
Kepala Dinsos Kota Tegal melalui Sekretaris Siti Cahyani menyampaikan, terkait mekanisme pengusulan raperda tentang penanganan PMKS bertujuan agar ada regulasi dan ketentuan khusus dalam penertiban PGOT. Bahkan, pematangan penyusunan NA juga tengah dalam proses penyempurnaan sambil menunggu pelaksanaan berbagai kajian sebagai pelengkap isi rumusan raperda.
"Usulan Raperda yang diusulkan, diharapkan bisa mengakomodasi sekaligus memudahkan dalam penertiban PMKS," ungkapnya.
Terkait rincian dan isi dari Raperda PMKS, kata Cahyani, meliputi larangan bagi PMKS untuk berkeliaran di semua titik jalan protokol, pusat kota dan tempat mangkal untuk mengemis maupun mengamen. Sebab, tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan ketentraman publik sehingga akan dilengkapi dengan sanksi bagi pemberi sumbangan maupun PMKS yang nekat berkeliaran.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Endah Pratiwi menambahkan, dirumuskannya raperda tentang PMKS diharapkan bisa menertibkan keberadaannya di tempat umum. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan mengingat selama ini keberadaan PMKS dinilai sangat meresahkan.
Bahkan, melalui Raperda tersebut diharapkan bisa mendorong penanganan secara menyeluruh bagi PMKS khususnya yang berstatus warga Kota Tegal. "Motivasi lain penyusunan raperda PMKS, juga mengacu sejumlah daerah yang sudah menerapkan Perda tentang PMKS seperti Banyumas, Semarang, Kuningan, dan Kudus," tandasnya. (syf/ela/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: