Seluruh Toko Modern Berjejaring Sudah Berizin

Seluruh Toko Modern Berjejaring Sudah Berizin

*Bantah Kata Akhir F-PDIP
*Perizinan Saat Ini Melalui OSS

Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan
Edy Herijanto

KAJEN - Semua toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan sudah mengantongi izin. Proses perizinan tidak lagi di pemda, namun di pusat melalui 'Online Single Submission' (OSS).

"Total semua ada 50 toko modern berjejaring, 24 Indomaret dan 26 Alfamart, dan semuanya sudah berizin," ujar Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto saat dikonfirmasi terkait Kata Akhir Fraksi PDI Perjuangan yang menyebutkan masih ada 34 toko modern berjejaring belum mengantongi izin lengkap tapi sudah beroperasi.

Disebutkan, kondisi saat ini untuk perizinan toko modern perizinannya melalui OSS. Hal ini pasca keluarnya PP 24/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. "Mereka sudah kita fasilitasi, kita bina, dengan melalui OSS secara mandiri. Kita hanya melakukan pendampingan saja," katanya.

Menurutnya, ada beberapa Indomaret dan Alfamart yang tidak sesuai dengan Perda. Namun, toko modern yang melanggar aturan itu, yakni yang jaraknya kurang dari 1 km dari pasar tradisional sudah ditutup. "Kita sudah melakukan penutupan, kemudian toko modern yang jaraknya kurang dari 500 meter juga ditutup. Dulu kan sudah dilakukan penutupan, ada tujuh kalau tidak salah," ungkapnya.

Dari tujuh toko itu yang dulunya berjejaring, lanjut dia, ada yang sudah dirubah menjadi nonberjejaring. "Kalau nonberjejaring itu memang boleh, sepanjang jaraknya lebih dari 500 meter," jelasnya.

Dikatakan, jika dulu perizinan yang ada dilayani di pemda, namun sekarang sudah OSS. Bukan hanya toko modern berjejaring tapi semua perusahaan yang sudah memiliki izin tapi belum OSS diberi pembinaan untuk mendaftar OSS, karena mungkin ada data yang harus diperbarui. "Di Kantor DPM PTSP dan Naker setiap hari Jumat kita melayani malam hari, dari jam 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ini untuk melayani para pengusaha yang sibuk. Pengusaha-pengusaha yang belum OSS kita bantu untuk mendaftar. Semua perusahaan, baik yang belum berizin maupun sudah," katanya.

Seperti diberitakan, puluhan toko modern berjejaring diduga belum mengantongi izin lengkap, namun sudah beroperasi di Kabupaten Pekalongan. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kondisi toko modern berjejaring dalam Rapat Paripurna dengan agenda Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2020, baru-baru ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumar Rosul menyatakan, Fraksi PDI Perjuangan sangat prihatin dan kecewa dikarenakan masih maraknya
toko modern berjejaring yang belum berizin secara lengkap. "Baru mendapat izin prinsip dari Bupati dan belum mempunyai IUTM (lzin
Usaha Toko Modern) tetapi sudah beroperasi bertahun- tahun, dan hal ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah," ujar dia.

Menurut catatan Fraksi PDI Perjuangan, kata Sumar, ada 34 unit toko modern berjejaring yang belum mempunyai IUTM dan satu unit toko modern di Jalan Mandurorejo, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen yang baru proses perizinan, namun sudah beroperasi.

"Ini sungguh aneh tapi nyata. Astagfirulahaladzim. Padahal ini sangat merugikan para UMKM yang kalah bersaing dengan toko modern yang tidak profesional karena izin tidak lengkap," ujar dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: