Sempat Buron, Dua Pelaku Curanmor Tertangkap
**Satu Pelaku Merupakan Residivis Kambuhan
KOTA - Unit Resmob bersama Unit III Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (2/11/2022) petang.
Kedua pelaku, masing-masing adalah P alias Sengek (37) warga Yosorejo Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dan BF alias Bodol (24), warga Dukuh Kranji, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama hampir satu bulan. Sebelumnya, keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Genio dari teras sebuah rumah di Jl KH Ahmad Dahlan Gg 15 No 9 RT 01 Rw 04 Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Korban baru mengetahui sepeda motornya telah dicuri pada pagi harinya. Korban lalu mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya, dan ternyata benar ada orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kota
Berdasar laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sampai akhirnya, keberadaan salah satu terduga pelaku yakni P alias Sengek, pada Rabu (2/11/2022) diketahui. P kemudian ditangkap di sekitar Lapangan Asparagas Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Dari interogasi terhadap P, polisi kemudian menangkap seorang terduga pelaku lainnya yakni BF, di sebuah tempat kos di daerah Proyonanggan, Batang.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Masdar Ahmad Tohari, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Ipda Purno Utomo, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/11/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. "Ya, benar. Keduanya sudah diamankan Unit Resmob bersama Unit III Satreskrim Polres Pekalongan Kota," katanya.
Selain menangkap dua orang, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.
*) Residivis Spesialis Curanmor
Penelusuran Radar Pekalongan, satu dari dua orang yang diamankan, yakni P alias Sengek, diketahui merupakan residivis kambuhan. Dia bisa dikatakan merupakan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Pekalongan Kota.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, P alias Sengek sudah lima kali dibui atas kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Lebih khusus lagi, pencurian sepeda motor. Tercatat, sudah lima kali dia dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Pekalongan.
Pertama, P dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 bulan pada Rabu, 13 November 2003. Kemudian, pada 21 Agustus 2014, dia divonis 8 bulan. Ketiga, pada 11 Mei 2015 divonis selama 1 tahun 3 bulan. Seolah tak kapok, setelah keluar dari penjara P kembali melakukan aksinya, sampai kemudian ditangkap dan dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bulan pada 16 April 2017. Terakhir, P alias Sengek kembali divonis 1 tahun 6 bulan pada 8 November 2017. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: