Sempat Ditutup 1,5 Tahun, Layanan Sidik Jari Pemohon SKCK Dibuka
KOTA - Unit Identifikasi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota mulai kemarin (24/11/2021) kembali membuka pelayanan pengambilan sidik jari bagi para pemohon baru Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelumnya, layanan sidik jari ditutup atau ditiadakan sejak April 2020 silam, sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dibukanya kembali layanan pengambilan dan pengecekan sidik jari itu lantaran kasus Covid-19 saat ini sudah mulai melandai.
"Memang sebelumnya, sejak awal-awal ada pandemi Covid, layanan sidik jari untuk pemohon SKCK ditiadakan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun kini kembali dibuka, berdasar petunjuk dari Bareskrim," kata Kanit Identifikasi Satreskrim Polres Pekalongan Kota Aiptu Sukardi, Rabu (24/11/2021).
Sukardi menegaskan, meski telah dibuka lagi, pelayanan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Semua pemohon maupun petugas pelayanan wajib mencuci tangan menggunakan hand sanitizer ataupun sabun baik sebelum maupun sesudah pelayanan.
Di ruangan Unit Identifikasi pun sudah sejak lama awal pandemi disediakan hand sanitizer. Selain itu di depan ruangan juga disediakan tempat cuci tangan.
Sukardi menambahkan, pengambilan sidik jari itu diperuntukkan khusus bagi pemohon baru SKCK atau pemohon yang belum pernah melakukan perekaman sidik jari di Unit Identifikasi. Sedangkan bagi pemohon lama atau yang akan melakukan perpanjangan SKCK, tidak perlu lagi ke layanan pengambilan sidik jari karena datanya sudah tersimpan di sistem.
"Prosesnya, setelah menerima kartu sidik jari, para pemohon SKCK mengajukan penerbitan SKCK di ruang pelayanan SKCK," imbuhnya.
Salah seorang pemohon SKCK, Naila (20), menyambut baik dengan telah dibukanya layanan pengambilan sidik jari. Dia mendatangi ruang Unit Identifikasi untuk perekaman sidik jari dalam rangka peemohonan pembuatan SKCK untuk melamar kerja.
Menurutnya, dengan telah mengikuti proses perekaman sidik jari, maka ke depannya jika akan mengajukan pembuatan SKCK yang baru tidak perlu lagi minta perekaman sidik jari.
"Syukurlah sekarang sudah dibuka lagi. Memang sih, harus patuh protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, cuci tangan, dan sebagainya. Tapi ini bukan hal yang sulit dan memang dimana-mana sekarang memang harus kayak gitu karena masih ada pandemi korona," ungkapnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: