Sempat Tertunda, Akhirnya 446 CPNS Terima SK PNS Penuh

Sempat Tertunda, Akhirnya 446 CPNS Terima SK PNS Penuh

BATANG - Sebanyak 446 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018, kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah sempat tertunda selama enam bulan, akhirnya mereka menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen.

Penyerahan SK sendiri dilakukan oleh Bupati Batang, Wihaji di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (12/8/2020). "SK ini mestinya diserahkan per Maret. Namun sengaja ditunda, karena saya membaca suasana kebatinan masayarakat yang lagi terkena pandemi covid-19," ujar Bupati Wihaji usai mengambil sumpah janji 100 PNS atau ASN yang dilakukan secara langsung, sedangkan yang lain dilakukan secara virtual.

Bupati Wihaji menjelaskan, meskipun ditunda, namun hal itu tidak mengurangi hak berupa gaji ASN yang harus diterimakan. Mengingat kekurangan gaji sebesar 20 persen terhitung mulai bulan Maret akan dirapel, sehingga minimal satu orang bisa menerima Rp2,7 juta.

"CPNS yang diambil sumpah dan janjinya sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadi PNS atau ASN. Karena itulah, professionalitas, dedikasi, loyalitas dan integritas sebagai seorang ASN menjadi sebuah kewajiban. Dan yang akan menilai adalah masyarakat secara langsung, dan Badan Kepegawaian Daerah," jelas Bupati Wihaji.

Pada kesempatan itu, Wihaji juga meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Batang untuk menjadi tauladan bagi masyarakat, sehingga harus memiliki karakter dan budi pekerti.

"Tidak hanya itu, dimasa adaptasi kebiasaan baru yang berdamai dengan covid-19 ini, kita juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menyepelekan virus corona. Apalagi Trend covid-19 sudah masuk ke wilayah perkantoran, maka jangan menyepelekan. Biasakan untuk jaga jarak, pake masker dan cuci tangan," tandas Wihaji.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Supardi menjelaskan, jumlah total yang diambil sumpah dan janji sebanyak 446 CPNS. Namun yang menerima SK PNS sebanyak 441 CPNS.

"Penyerahan SK dan Sumpah janji ASN dari formasi CPNS Umum Tahun 2018 sebanyak 427 orang, Fromasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes RI sebanyak 14 orang. Adapun ASN dari formasi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ankatanan 24 dan 25 sebanyak 5 orang. Namun untuk formasi dari IPDN tidak menerima SK, karena sudah menetima SK Menteri Dalam Negeri dan hanya diambil sumpah dan janji," pungkas Supardi. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: