Sengketa Panjang, Tanah dan Bangunan Dieksekusi

Sengketa Panjang, Tanah dan Bangunan Dieksekusi

*Tergugat Pilih Pasrah Tanpa Perlawanan

EKSEKUSI - PN Batang dengan dikawal ketat oleh personil Polres Batang mengeksekusi tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Limpung.

BATANG - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Batang dengan dikawal ketat oleh puluhan anggota Polres Batang, Selasa (10/9) siang kemarin melakukan eksekusi terhadap tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Limpung. Eksekusi mengacu pada putusan PN Batang yang memenangkan pihak penggugat setelah melalui proses enam tahun lamanya.

Adapun pihak penggugat berjumlah 22 orang. Mereka melayangkan gugatan melalui tim kuasa hukum LBH Putra Nusantara Kendal, yang diketuai oleh Saroji. Sedangkan pihak tergugat, didampingi oleh seorang pengacara dari Semarang, yakni Djamaludin.

Diketahui, gugatan tersebut merupakan buntut dari sengketa keluarga keturunan Siem Hok Ling yang meninggal dunia pada tahun 1990 silam.
"Siem Hok Ling tidak menikah dan tidak punya keturunan. Jadi, orang-orang yang menempati lahan tersebut bukan keturunannya, melainkan hanya menumpang," ungkap salah seorang penasehat hukum penggugat.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Panitera PN Batang, Agus Sukmana SH MH, dijelaskan bahwa yang dieksekusi adalah toko bangunan, toko jamu merangkap toko helm, dan rumah tinggal.

Semua terletak di jalan Limpung-Tersono Rt 03 Rw 02, Desa Limpung dengan luas tanah 3576 meter lebih. Ketiga bidang tersebut telah bersertifikat atas nama Siem Hok Ling dan Siem Hok Biaw.

Santo, salah seorang tergugat yang menggunakan lahan sebagai toko bangunan menuturkan, dia tidak mempermasalahkan dan menerima keputusan tersebut. Sebab, dirinya memang tidak mempunyai hak. Hanya saja, dirinya merasa tidak diberi waktu untuk memindahkan barang miliknya.

"Kami hanya diberi tenggat waktu satu minggu untuk keluar dari bangunan. Sementara kami belum mencari kontrakan. Belum lagi dagangan kami mau ditaruh di mana," keluh Santo.

Tergugat lainnya, Khairul Anwar, yang membuka toko jamu bercerita banyak tentang asal usul tanah sengketa tersebut. "Tanah dan bangunan ini milik Siem Hok Biaw alias Sri Haryono. Saya menempati lahan ini sejak 1995 atas permintaan Sri Haryono. Saya tahu persis silsilah dan siapa saja ahli warisnya," kata Khairul Anwar.

Khairul Anwar merasa ada yang aneh dalam putusan PN Batang, karena tidak memeriksa keontetikan penggugat. Para penggugat, menurut dia, tidak ada satupun yang keturunan Tionghoa.

Khairul mengaku punya catatan silsilah keluarga dari Siem Hok Biaw. "Nama keluarga Tionghoa itu punya ciri khas dan penggugat tidak ada satupun yang punya darah keturunan Tionghoa. Seharusnya pengadilan menelusuri juga silsilah ini," kata Khairul dari atas kursi roda.

Khairul mengaku sudah menang di MA, dan PK sudah turun. Akan tetapi PN Batang tetap pada putusan eksekusi. Dia pun siap mengajukan bukti-bukti otentik untuk mendampingi kerabat Siem Hok Biaw jika akan menggugat balik.

"Saya mempunyai bukti otentik tentang kerabat Siem yang asli. Saya tahu semua kerabatnya, karena saya punya silsilah dan akte kelahiran serta akta kematian Siem," terangnya.

Eksekusi tiga bidang tanah dan bangunan tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini, para penghuni lahan yang dieksekusi, menempati kontrakan seadanya. Barang-barang ditumpuk begitu saja di depan rumah. Sementara lahan yang dieksekusi dipagari dengan menggunakan seng oleh para pekerja. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: