Pekerja Migran Wajib Miliki Surat Perjanjian Kerja
KOTA - Fungsional Khusus Pengantar Kerja Dinas Perinduastrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Heryu Purwanto mengungkapkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen perjanjian kerja agar ada perlindungan bagi para PMI. "Di samping itu, sebelum berangkat PMI juga harus membekali diri dental keterampilan dan pemahaman budaya negara yang akan dituju," terang Heryu, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Heryu, untuk PMI sudah ada beberapa negara yang membuka, ini terus Dinperinaker ikuti untuk diinformasikan keep PMI. "Yang tutup sudah dibuka yakni Hongkong, Taiwan, Jepang, Korea, Malaysia, dan Finlandia. Namun kami menunggu aturan dari sana, dan perkembangan buka atau tutup terus kami pantau mengikuti keputusan kemenlu," jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa Dinperinaker Kota Pekalongan saat ini sudah mulai banyak melayani persyaratan bagi PMI seperti pembuatan ID TKI, rekomendasi paspor, dan pembuatan AK1/kartu kuning. "Sejak ada pandemi pelayanan memang tak ramai. Pasalnya tahun 2021 saja tercatat jumlah PMI yang ke luar negeri hanya 35 orang. Padahal sebelum pandemi bisa sampai 150 orang. Dari jumlah 35 orang ini 70% berangkat melalui laut," tambahnya.
Menurut Heryu, perjalanan dari laut dipilih karena perjalanan darat sangat terdampak kondisi pandemi. "Ini banyak yang melalui laut juga karena banyak yang bekerja di Jepang," ungkapnya.
Di Kota Pekalongan sendiriti dikatakannya, tak ada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Namun ada sejumlah PJTKI dari wilayah tetangga yang juga memiliki izin untuk melakukan perekrutan tenaga kerja dari Kota Pekalongan.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: