Dapat Remisi HUT RI, Herry Tanu Wijaya Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, Herry Tanu Wijaya Langsung Bebas

*Warga Binaan Rutan Rowobelang Kasus Narkoba

Sebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. Dengan adanya pengurangan ini, tiga warga binaan diantaranya langsung bebas.

Wabup Suyono menyerahkan SK remisi pada salah satu warga binaan rutan Rowobelang. (Dok istimewa)

Penyerahan remisi sendiri dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Batang Suyono saat Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indenesia, Sabtu 17 Agustus 2019 di Rutan setempat.

"Remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana. Pemberian remisi juga diatur dalam regulasi perundangan," ujar Wakil Bupati Suyono.

Kepada warga binaan yang menerima remisi, Wabup Suyono berpesan agar menjadi orang yang baik, bertambah imannya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Yang dapat remisi bebas tetaplah menjadi masyarakat yang baik, dan lakukan hal - hal yang baik untuk keluarga serta masyarakat," himbau Wabup Suyono.

Pada kesempatan itu Wabup Suyono juga mengapresiasi Rutan Rowobelaang Kelas II B Batang yang humanis, bersih dari pungutan, dan peredaran narkoba. Selain itu juga tempatnya sejuk dan sel warga binaanya terlihat rapi dan bersih.

"Warga binaan di rutan saya lihat sudah saling akrab bahkan terlihat tidak ada tekanan, sehingga mempercepat warga binaanya bisa berbuat baik dan positif," ungkap Suyono.

Suyono menambahkan, meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata. Pasalnya, sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk tetap berkarya.

Kepala Rutan Rowobelang Kelas IIB Batang, Yusup Gunawan mengatakan, jumlah penghuni total 293 orang dengan napi tetap 210 orang. Untuk yang mendapatkan remisi RU 1 (pengurangan hukuman) 165 orang dan RU 2 (bebas) 3 orang, dan yang belum dapat remisi 42 karena belum memenuhi sarat

"Warga binaan rutan yang mendapatkan RU II (bebas) yakni Fauzi Amin alias Oji bin H. Sueb kasus Narkotika, Herry Tanu Wijaya kasus narkotika, Muhamad Imam Syaban kasus narkotika," tandas Yusup Gunawan. (red/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: