Uang Hasil Bobol ATM Langsung Dipakai Beli Mobil BMW dan Bayar Utang Ratusan Juta
Atas perbuatannya, RA dan ARW dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka ARW menyebut uang Rp 470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai seharga Rp 90 juta.
Sementara tersangka RA menggunakan uang pembagiannya untuk membayar utang yang mencapai Rp 180 juta.
Tersangka RA juga menuturkan alasan mengambil uang di ATM karena terdesak untuk membayar utangnya. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: