Setahun Tes, Nasib P3K Tak Jelas

Setahun Tes, Nasib P3K Tak Jelas

PERTANYAKAN - Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan saat mempertanyakan nasib P3K lantaran sampai saat ini belum jelas. Istimewa

KAJEN - Meski sudah setahun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun hingga kini nasibnya belum jelas. Padahal Komisi A atau 1 DPRD Kabupaten Pekalongan sebelumnya sudah mempertanyakan langsung ke Kementrian Pemerintahan dan Aparatur Negara (Kemen-PAN).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Dody Prasetyo saat dihubungi Radar, Minggu (16/2/2020) menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat dirinya ikut merasa prihatin. Sebab nasib tenaga pendidik terutama honorer K2 dan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sampai saat ini 2020 belum turun.

"Sebelumnya kita sudah mempertanyakan langsung ke Kemen-PAN, dan kita berharap KEPRES tentang P3K segera turun. Karena sudah setahun ini tes P3K 2019 lalu belum ada kabar padahal kabar baik itu sudah ditunggu tunggu tenaga honorer K2 Kabupaten Pekalongan, " katanya.

Padahal dalam aturan pengangkatan P3K sudah jelas mengenai besaran gaji ataupun tunjangan lain.

"Untuk aturan soal besaran gaji P3K sudah ada yaitu Permenkeu No 8/PMK.07/2020 yang mengatur DAU tambahan untuk penggajian P3K, " terangnya.

Disinggung mengenai nasib honorer yang tidak masuk P3K dan gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) maka dalam waktu dekat ini akan membahas bersama Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Karena bagaimanapun tenaga honorer juga perlu diperhatikan kesejahreraanya.

"Adanya kabar tentang honor, Perlu pencermataan terhadap Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, di Permen ini juga mengatur tenta g penggunaan dana Bos maksimal 50 persen untuk gaji honorer. Untuk itu nanti akan kita bahas hal ini dengan Dindikbud, jangan sampai penggunaan dana Bos menyimpang dan jangan sampai menyuburkan honorer yang baru di Kabupaten Pekalongan. Karena honorer yang sekarang saja masih diperjuangkan nasibnya, namun bagaimana kalau tambah terus, " lanjutnya.

Adapun dalam aturan baru guru yang bersangkutan penerima Bos sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

"Dalam aturan juga disebutkan honorer yang sudah punya NUPTK sampai tahun 2019 lalu, nah bagaimana nasib honorer yang belum memperoleh NUPTK, itu akan kita bahas, " imbuhnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: