Setelah 13 Tahun, Peraturan Walikota Tentang PK5 Bakal Direvisi

Setelah 13 Tahun, Peraturan Walikota Tentang PK5 Bakal Direvisi

KOTA - Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pedagang Kaki Lima (PK5) bakal direvisi melalui konsensus bersama antara Pemerintah Kota Pekalongan dan paguyuban PK5. Dalam suasana Idul Fitri 1440, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menggelar Halal Bihalal dan Rembuk Bersama PK5 Pekalongan mengawali rencana revisi perwal di Hotel Istana Kota Pekalongan, Rabu (26/6/2019).

Satpol PP menggelar halalbihalal dengan paguyuban pedagang kaki lima (PK5). (dok Istimewa)

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso, dan kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Zainul Hakim SH MHum, dan tujuh Paguyuban PK5 di Kota Pekalongan.

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso menjelaskan, Perwal PK5 tahun 2006 tersebut sampai saat ini belum diperbaharui, baik terkait tata kelola, tata tertib, dan titik PK5. "Perwal ini yang jadi pedoman Satpol dalam penataan dan penertiban perwal selama 13 tahun terakhir. Tentu ini akan direvisi melalui konsensus nantinya," terangnya.

Sri Budi Santoso menjelaskan, pihak Pemerintah Kota Pekalongan akan meminta pendapat paguyuban PK5. Kendati demikian, SBS juga mendorong titik-titik PK5 yang belum memiliki paguyuban atau perhimpunan untuk segera membentuk kepengurusan. "Kami akan menyerap aspirasi PK5 melalui paguyuban, kami juga telah meminta bantuan lurah-lurah untuk mengonfirmasi PK5. Saat ini ada 30 titik, usai revisi nanti kemungkinan akan bertambahbertambah," jelas Sri Budi.

Pendapat dari PK5 sendiri minimal akan diakomodasi, sehingga Pemkot juga dapat mengetahui masukan PK5. Dengan begitu, nantinya bisa diseimbangkan dengan kebutuhan publik yang sesuai dengan regulasi di Pemerintah Kota Pekalongan. "Targetnya tahun ini akan mulai membuat konsensus dengan melibatkan banyak pihak seperti Dindagkop UKM dan Paguyuban PK5 di Kota Pekalongan," jelas SBS.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menambahkan, Pemkot akan mencarikan solusi bersama dengan merevisi Perwal PK5. "Jangan sampai kapasitas PK5 yang melebihi batas mengganggu arus jalan raya. Misal kapasitas untuk PK5 di suatu jalan itu 50, kemudian dibiarkan bisa-bisa sampai 200 dan akhirnya terjadi kemacetan," ujar Saelany.

Revisi Perwal PK5 sendiri nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui pertemuan lanjutan. Setelah adanya konsensus Perwal PK5, nantinya akan ada regulasi yang mengatur dan menjadi pedoman bagi Pemkot Pekalongan dan PK5. Saelany berharap penataan Kota Pekalongan bisa semakin maksimal dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak. (red/dkk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: