Alhamdulillah, Revisi Perda RTRW Tinggal Menunggu Pengesahan DPRD
Jakarta - Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030, masuk dalam tahap akhir, yaitu rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/4).
Rakor Linsek tersebut dihadiri Dirjen Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN, Abdul Kamarzuki dan lembaga Kementrian, Bupati Wihaji, Wakil Bupati Suyono dan Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo, Ketua Komisi D Tofani Dwi Iranto, Sekda Nasikhin, dan Kepala OPD terkait.
Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, RTRW harus menjadi komitemen bersama kepala daerah. Pasalnya, Rencana Tata Ruang ( RTR ) bersifat hirarkis dan komplementer. Selain itu, nantinya RTRW Kabupaten/Kota juga dapat digunakan sebagai instrumen perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.
"RTR secara hirarkis ditetapkan dengan produk hukum lebih tinggi menjadi acuan dari RTR yang ditetapkan dengan produk yang lebih rendah, secara komplementer saling melengkapi rencana tata ruang yang lebih rinci guna melengkapi RTR yang bersifat makro," kata Abdul Kamarzuki.
Untuk Kabupaten Batang sendiri sudah berkali - kali bertemu dan dibahas, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, namun tetap harus melihat pola ruang lingkungan hidupnya.
"Untuk Batang sudah berulangkali kali di bahas dengan Gubernur, sehingga tidak perlu di bahas lagi. Namun secara teknis tetap dibahas agar tidak ada perbedaan dengan provinsi dan tidak ada maslah lagi," jelas Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki juga meminta agar pemerintah daerah bersabar, karena ini untuk kemajuan daerah dan diharapkan outputnya yang dituangkan dalam berita acara tidak sebatas selembar kertas saja. Namun ada pola ruang dan keseluruhan ruang yang diparaf bersama untuk mempercepat proses pengesahan perda.
"Ada Perintah Dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penetapan Perda RTRW, dan kita masih ada hutang untuk sekitar menyelesaikan 2000 Perubahan Perda RTRW," lanjutnya.
Bupati Batang Wihaji dalam sambutanya mengatakan, pihaknya bersama wakil bupati dan juga DPRD serta jajaran OPD Kabupaten Batang terus berjuang keras untuk mengejar perubahan Perda RTRW. Hasilnya, dalam waktu dekat ini diharapkan akan terukir sejarah perubahan di Kabupaten Batang.
"Perda RTRW menjadi sebuah impian dan harapan masyarakat Kabupaten Batang yang ingin mewujudkan sebagai kota investasi Industri dan industri pariwisata," tegas Wihaji.
Wihaji menjelaskan, Linsek yang dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, PUPR, Pertanian, Kementraian Hukum dan HAM yang telah mengkonfirmasi dan memberikan masukanya. Sehingga nantinya Perda RTRW yang baru nanti tidak bertentangan yang diatasnya.
"Alhamdulilah hari ini Linsek selesai dan tidak ada kendala, hanya masukan untuk mensingkronkan yang sekaligus memastikan tidak ada masalah, dari wilayah zona industri, zona hijau. Tadi ada ujuh rekomendasi yang harus disesuaikan tentang norma perda," beber Wihaji.
Bupati menegaskan bahwa tahapan - tahapan revisi Perda harus dilalui, sehingga nantinya tidak melanggar undang - undang.
" Proses harus kita lalui. Untuk pengesahan lebih cepat, lebih baik lebih baik, karena investor juga sudah menunggu. Adapun zona wilayah industri meliputi Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, Gringsing dengan total luas lahan mencapai 5.000 hektar," jelas Wihaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: