Sidang Dugaan Tagihan Fiktif, Saksi Mengaku Tidak Melihat Pelayanan Pandu
PEKALONGAN - Sidang kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali digelar Kamis (20/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dengan majelis hakim Mukhtari SH selaku ketua dengan hakim anggota Fatria Gunawan, SH MH dan hakim Budi Setyawan, SH digelar secara online. Para saksi berada di gedung Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Seorang saksi yang merupakan nahkoda kapal bintang barito 9 dari PT Timur Bahari, Capt Riswan mengatakan tidak mendapat surat perintah kerja (SPK) terkait pelayanan pandu tunda untuk kapal yang diageni PT Sparta Putra Adhyaksa.
"SPK dan Invoice kami tidak terima. Tugas saya hanya bantu kapal assist, membantu kapal sandar," kata Riswan, Kamis (20/10).
Ia juga memberi keterangan bahwa tidak melihat ada pelayanan pada kapal yang diageni PT Sparta Putra Adhyaksa.
Dalam kesaksiannya, ia mengatakan tugas bukan sebagai pelayanan kapal pandu tunda. Namun, membantu kapal yang hendak bersandar ke dermaga.
Sidang kasus dugaan pelayanan fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang itu mendudukan Rosi Yunita sebagai terdakwa. Mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama itu diduga membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
Sementara itu Staf KUPP Batang, Arman hanya memberikan keterangan tentang aturan pandu tunda kapal. Ia mengaku hanya memberi keterangan normatif pada sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU), Diah Purnamaningsih, SH menyebut agenda sidang kali ini seharusnya memangil empat saksi. Rinciannya dua dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Batang, satu orang dari nahkoda dari perusahaan Bintang Timur Bahari dan seorang dari PT Aquila Transido Utama.
"Namun, saksi dari PT Aquila tidak hadir dengan memberi keterangan sedang tugas di luar kota. Nanti kami panggil lagi,"katanya didampingi Kasintel Kejari Kota Pekalongan Andritama dan Kasipidum Adi Wibowo.
Ia mengatakan sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan lima saksi, termasuk saksi ahli. Pihak PT Aquila pun akan kembali dipanggil.
Terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: