Sidang Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Digelar hingga Malam, Direktur PT ATU Bantah Tak Hadir 2 Kali
![Sidang Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Digelar hingga Malam, Direktur PT ATU Bantah Tak Hadir 2 Kali](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/IMG-20221102-WA0064.jpg)
PEKALONGAN - Sidang lanjutan kasus pidana dugaan tagihan fiktif dengan terdakwa Rosi Yunita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (01/11/2022) berlangsung hingga malam hari, sekira pukul 22.00 Wib.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Mukhtari dengan hakim anggota Budi Setyawan dan Hilarius Grahita itu sendiri mengagendakan pemeriksaan para saksi dari PT Aquila Transindo Utama (ATU).
Keempat saksi tersebut yaitu Bagian Administrasi Keuangan, Ari Cahyono, kapten kapal peruga pandu tunda kapal, Agus Pujotomo, Supervisior Operational Ahmad Zaenuri dan Direktur PT ATU M Rondhi.
Pada persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 wib itu, keterangan para saksi juga dikonfrontir langsung dengan terdakwa Rosi Yunita yang mengikuti persidangan dari Rutan IIA Pekalongan.
Disela-sela persidangan, Direktur PT ATU sempat menyampaikan bantahannya terkait dua kali tidak hadir pada persidangan kasus pidana dengan terdakwa mantan anak buahnya itu.
"Salah besar keterangan yang dilontarkan kuasa hukum PT SPA, kalau saya tidak hadir di persidangan sebagai saksi sebanyak dua kali. Saya Rondhi tidak menghadiri persidangan tersebut baru satu kali, karena ada urusan pekerjaan di luar kota," tegas Rondhi didampingi kuasa hukumnya, Oktorian Sitepu pada wartawan Radar Pekalongan, Selasa (01/11/2022).
Rondhi mengatakan, bahwa saat itu pihaknya baru menerima surat panggilan sebagai saksi dari JPU sebanyak satu kali. "Jadi tidak benar jika saya tidak hadir sebagai saksi di persidangan sebanyak dua kali," jelasnya.
Disisi lain, pada persidangan kemarin, terdakwa Rosi Yunita memberikan sejumlah bantahan terhadap keterangan para saksi.
Penasehat hukum terdakwa, Suparno mengungkapkan keterangan para saksi ada yang kontradiktif. Selain itu, banyak poin-poin yang tidak menguntungkan atau meringankan kliennya.
"Untuk keterangan saksi sendiri memang ada yang meringankan Rosi, namun ada juga yang tidak menguntungkan. Namun itu (keputusannya) saya serahkan pada majelis hakim," kata Suparno.
Suparno juga mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Rosi di PT ATU berakhir pada 22 Oktober 2021, namun kemudian muncul surat keterangan diperpanjang hingga Maret 2022.
"Tambahan masa kerta itu katanya sebagai bentuk apresiasi bagi Rosi, namun pada kenyataannya dia tidak mendapat apa-apa. Gaji yo ra nompo (gaji ya tidak menerima), naik jabatan yang tidak," tandas Suparno. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: