Pelaksaan Pilkades Serentak masih Banyak Kekurangan

Pelaksaan Pilkades Serentak masih Banyak Kekurangan

DORO - Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Doro dalam rangka evaluasi pilkades serentak 2019 di wilayah tersebut. Dari 14 desa yang ada di Kecamatan Doro, 12 desa melakukan pilkades serentak, dan hanya 2 desa yang sampai saat ini bermasalah terkait dengan administrasi.

Camat Doro, Paijan Imron menerangkan bahwa kunjungan ini sangat perlu karena masih banyaknya kekurangan dalam pelaksanaan pilkades serentak kemarin baiik itu dari regulasinya, aturannya, sehingga dilapangan bisa dimonitor dan perlu untuk penyempurnaan.

"Hasil pilkades serentak kemarin, massa dari salah satu pihak merasa tidak puas dan menyampaikan aspirasi dan aksi sampai ke Bupati dan DPRD, makanya perlu perhatian bersama agar regulasi, aturan dalam pilkades serentak ini bisa disempurnakan lagi," ujar Paijan saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan di Aula Kecamatan Doro, Kamis (12/12/2019).

Terkait dengan 2 desa yang bermasalah di wilayah Doro, yaitu Desa Rogoselo dan Desa Harjosari semuanya terlibah kasus administrasi dan bukan money politik. Kasus di Desa Rogoselo dikritisi oleh massa salah satu pihak karena dicurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen berkas pendafataran dari para calon khususnya kepada calon kepala desa terpilih yang merupakan incumbent.

"Menurut mereka pemalsuan dokumen pendaftaran calon kades tersebut tentan SK pengurus karang taruna sebagai kelengkapan dalam skoring pilkades," ucapnya.

Sedangkan khusus untuk Desa Harjosari dikritisi oleh lembaga desa tersebut dalam hal ini BPD sebagai mitra Pemerintah Desa yang mana mereka menilai ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan dahulu oleh kepala desa yang menjabat pada periode 2013-2019. BPD menilai karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan dahulu, maka pihak dari BPD tidak akan membuat usulan pelantikan dan penetapan kades terpelih kepada Bupati sebelum diselesaikan.

"Menurut hasil laporan inspektorat terkait pemeriksaan tahun 2019, sampai bulan November ini administrasinya memang belum diselesaikan," pungkasnya.

Dari Kecamatan sendiri sudah berusaha memberikan sosialisasi sejak awal agar pilkades serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan P2KD bisa melakukan tugasnya sesuai dengan aturan dan tahapannya. Dan menurut kami sudah sah dan sesuai dengan prosedur dan menunggu proses pelantikan. Tetapi hanya Desa Harjosari saja yang belum bisa karena dari phak BPD tidak melaksanakan Perbup 32 tahun 2015 pasal 30 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetiyo mengatakan bahwa setelah diterangkan oleh camat, ternyata di wilayah Doro ini ada 2 desa yang mengalami permasalahan. kalau untuk Desa Rogoselo itu sudah masuk ranah hukum terkait laporan tentang dugaan pemalsuan persyaratan pendaftaran calon kades. Sedangkan untuk Desa Harjosari kita sangat menyikapi sekali karena mungkin hanya terjadi di Desa Harjosari saja.

"Dimana BPD tidak mau menyusulkan laporan hasil dari P2KD terkait hasil pelaksanaan pilkades desa Harjosari untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Laporan ini tidak dibuat dan menjadi permasalahan yang bisa menghambat proses pelantikan," ungkapnya.

Ini sangat unik sekali, kita tidak tau ada unsur apa yang akhirnya dari pihak BPD tidak mau melaporkan hasil pilkades yang sudah dilaksanakan. Tadi sudah dijelaskan oleh camat sebagian itu terkait dengan calon kades yang tadinya menjabat sebagai kades dan ada beberapa masalah administrasi yang belum diselesaikan.

"Kita akan coba komukasikan kepada dinas terkait dalam menyikapi persoalan pilkades di Desa Harjosari ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: